"Gugatan yang dilayangkan keluarga korban Cliff Muntu merupakan hak asasi, karena mungkin sudah merasa dirugikan, pemerintah tentunya menghormati hak-hak itu," kata Mendagri, usai melakukan peresmian daerah pemekaran di Propinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu di Manado. Mendagri mengharapkan semua berjalan sesuai tindakan proses hukum yang ada, karena setiap warga negara berhak untuk melakukan tuntutan jika merasa dirugikan. "Di Indonesia proses hukum sangat jelas, itu harus didukung sepenuhnya," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Sementara itu, sejumlah kalangan akademisi dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, mendukung langkah gugatan keluarga korban kekerasan di IPDN, Cliff Muntu, kepada Mendagri, sebagai upaya menegakkan hukum dilingkungan kampus tersebut. "Upaya menggugat Mendagri dan Rektor IPDN, sebagai wujud tanggungjawab kedua pejabat tinggi didepartemen tersebut, agar tindakan kekerasan tidak lagi terjadi di kampus itu," kata pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsrat Manado, Ferry Liando. Liando menilai, kasus kekerasan sehingga menimbulkan kematian bagi Cliff Muntu, suatu tindakan terencana dan tersistem dalam lingkup pendidikan IPDN, sehingga tidak ada niat dari pejabat tinggi IPN itu untuk menghentikannya.
Gugatan keluarga korban kepada Mendagri dan Rektor IPDN agar membayar ganti rugi imaterial Rp150 miliar, bukan untuk menjadi keuntungan keluarga korban semata, tapi lebih menggugah Mendagri dan Rektor IPDN agar tidak terjadi lagi kasus-kasus sama. Sementara staf pengajar Fakultas Hukum Unsrat Manado, Royke Mandey SH mengharapkan, pihak kepolisian terus mengusut secara tuntas kasus kematian Cliff Muntu, terutama melibatkan sejumlah oknum pejabat tinggi dilingkungan kampus itu. "Apalagi ada niat tulus dari orang tua Cliff Muntu yang menggugat Mendagri Rp150 miliar, karena dana itu akan digunakan untuk mendirikan perguruan tinggi pemerintahan yang tidak melekat dengan aksi kekerasan," kata Mandey. (*/cax)