< >

PLN Bali Mampu Tekan Penyusutan Distribusi Energi 4,61%

Jum'at, 25 Mei 2007 13:29
Kapanlagi.com - PT PLN Distribusi Bali mampu menekan angka penyusutan distribusi energi 4,61% selama empat tahun (2003-2006), sehingga memberikan dampak positif terhadap upaya menekan kerugian akibat hilangnya energi dalam proses penyaluran.

Kesusutan energi listrik dalam proses penyaluran kini tercatat 7,53%, jauh lebih kecil dibanding tingkat nasional yang mencapai 12,1%, kata Humas PT PLN Distribusi Bali Wayan Redika di Denpasar Jumat.

Ia mengatakan, penyusutan itu awalnya tahun 2003 sebesar 12,14% ditekan menjadi 9,2% tahun 2004, kemudian berkurang menjadi 8,61% tahun 2005.

Sedangkan pada akhir 2006 penyusutan itu tercatat 7,53% dari seluruh energi listrik yang dialirkan ke konsumen yang setiap bulannya berpenghasilan sekitar Rp 120 miliar.

Dengan demikian penyusutan secara teknis itu setiap bulannya menimbulkan kerugian tidak kurang dari Rp 8 miliar atau 7,53% dari seluruh penyaluran energi listrik ke konsumen.

Redika menjelaskan, pihaknya kini masih harus bekerja keras untuk menurunkan penyusutan dari 7,53% menjadi 7,46% dalam tahun 2007.

Menurunkan angka 0,07% merupakan tugas dan langkah yang sangat berat, karena makin kecil%tase penyusutan semakin berat untuk menekannya lagi. Secara teknis penyusutan itu harus terjadi dan sulit dihindari.

Namun dengan berbagai upaya dan kerja keras seluruh jajaran PLN Bali selama ini dinilai cukup berhasil menurunkan tingkat penyusutan energi listrik, yang pada gilirannya berpengaruh tingkat pendapatan.

Redika menjelaskan, kerugian yang dialami PT PLN Distribusi Bali betul-betul akibat penyusutan teknis bukan karena faktor pencurian. Masyarakat Bali mempunyai kesadaran yang tinggi dalam memperoleh penerangan listrik melalui prosedur yang benar.

Kesadaran masyarakat yang cukup tinggi itu berkat pembinaan yang dilakukan oleh tim khusus, termasuk melakukan penagihan susulan terhadap pengguna pencuri tenaga listrik (P2TL).

Operasi juga menurunkan tim sergap di luar jam kerja menyasar seluruh pelanggan dan pernah menemukan penggunaan listrik yang tidak resmi, dan mereka harus memenuhi kewajibannya serta tambahan sanksi, bahkan ada kasusnya diselesaikan secara hukum.

Melalui berbagai upaya itu kini tidak ditemukan lagi kasus-kasus pencurian energi listrik. Peranserta masyarakat yang demikian itu diharapkan dapat dipertahankan, kata Redika. (*/rit)