< >

Pengusaha Jatim Sambut Positif Evaluasi 99 Perda

Jum'at, 25 Mei 2007 19:20
Kapanlagi.com - Kalangan usaha di Jatim menyambut positif rencana pemerintah untuk mengevaluasi dan merekomendasikan Peraturan-Daerah (Perda) maupun Rancangan Peraturan daerah (Raperda), yang menghambat perbaikan iklim investasi dan dunia usaha dibatalkan.

"Kita tentu menyambut positif dan kita pun juga berharap rencana itu tidak sekedar wacana," kata Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim, Isdarmawan Asrikan, di Surabaya, Jumat.

Isdarmawan mengemukakan hal tersebut, menanggapi upaya pemerintah untuk terus melakukan pemetaan Perda pajak dan retribusi daerah yang dinilai memberatkan dunia usaha. Hasil pemetaan itu, diharapkan dapat menjadi rekomendasi ke Menteri Dalam Negeri untuk dibatalkan.

Menurut dia yang juga pengurus Kadin Jatim itu, kalangan dunia usaha sebenarnya telah menyatakan keberatan atas diterbitkannya sejumlah Perda yang memberatkan pengusaha.

Contohnya, pengenaan retribusi atas alat-alat berat yang dioperasikan perusahaan untuk mendukung proses produksi seperti retribusi generator set (genset), "forklift" dan lainnya.

Namun, keberatan itu sepertinya kurang mendapat respon dari pemerintah, sehingga tetap "dipaksakan" untuk diberlakukan. "Kalau sekarang muncul inisiatif dari pemerintah untuk melakukan pemetaan terhadap Perda yang dinila menghambat dunia usaha, tentu kita sambut positif," ujarnya.

Jika Perda-perda yang memberatkan telah dipetakan, diharapkan kedepan seandainya diterbitkan suatu aturan, aturan tersebut yang berpihak kepada dunia usaha.

Dengan demikian, dunia usaha bisa bergerak, sektor riil tumbuh dan tenaga kerja yang diserap pun semakin meningkat. "Selain itu, daya saing produk dalam negeri di pasar ekspor maupun pasar domestik juga menguat," paparnya.

Ia menambahkan, terbitnya Perda yang menimbulkan biaya tinggi merupakan salah satu faktor yang memperlemah daya saing dunia usaha dan berdampak pula terhadap kurang menariknya iklim investasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Jatim, Fathorrasjid, dalam kesempatan sebelumnya berjanji akan melakukan peninjuan ulang atas 99 Perda yang dinilai kurang mendukung perkembangan dunia usaha. (*/rsd)