< >

Oknum TNI-AD Bunuh Pacar Dituntut 9 Tahun dan Terancam Dipecat

Rabu, 30 Mei 2007 12:24
Kapanlagi.com - Dua oknum anggota TNI Korem 042/Garuda Putih (Gapu), Pratu Rahmad (25) terdakwa utama dituntut 9 tahun dan rekannya Pratu Diky (25) dituntut 8 tahun dan terancam dipecat, karena didakwa membunuh Rini yang masih pacar Pratu Rahmad.

Sidang Pengadilan Militer yang digelar di Makorem 042/Gapu, Rabu, dilanjutkan lagi dengan upaya pembelaaan (pledoi) dari kuasa hukum kedua terdakwa Mayor CHK Rusltam dan Mayor CHK Khairul.

Kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan oleh penuntut (ouditor) militer Mayor CHK Siregar dan Mayor Laut Bahtera.

Dijadualkan pada Kamis (31/5), majelis hakim diketuai Kolonel CHK Purnomo, anggota Mayor CHK Heri S dan Mayor CHK Edi P akan memberikan putusan terhadap kedua terdakwa.

Materi persidangan itu mendakwa Rahmad dan Diky telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain sesuai pasal 365 ayat (1) jo ayat (4) KUHP.

Kasus itu terjadi pada 31 Maret 2006 dan baru terungkap pada pertengahan Januari 2007, setelah keluarga korban menyatakan kehilangan Rini yang kemudian terungkap bahwa pelakunya adalah kedua anggota oknum TNI.

Usai putusan Pengadilan Militer tersebut, bila kedua terdakwa terbukti bersalah, Korem 042/Gapu akan melakukan upacara pemecatan dan pelepasan baju seragam TNI-AD bagi kedua anggotanya, kata Kepenrem Kapten Inf Situmorang. (*/cax)