"Saya meminta kepada seluruh pihak agar dapat memahami proses ini secara jernih dalam koridor hukum yang berlaku tanpa pretensi apapun," kata Rokhmin dalam keterangan pers yang disampaikannya di sela-sela persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, perkembangan dari kasus korupsi yang tengah dihadapinya itu yang sampai mengimbas pada isu-isu politik, Rokhmin menyatakan tidak ada maksud menyeret atau mengaitkan masalah ini kepada pihak lain.
"Terkait masalah DKP sama sekali tidak ada niatan kami untuk melanggar hukum apalagi korupsi. Akan tetapi sebagai warga negara yang baik saya siap menerima apapun sebagai akibat dari kelemahan sistem," katanya.
Rokhmin juga menambahkan tidak ada dalam pikirannya bahwa ia dikorbankan.
Ia berharap kasus yang dihadapinya ini dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak untuk membangun negara dengan lebih baik.
Persidangan kasus korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor tersebut dengan terdakwa Rokhmin Dahuri mengagendakan mendengarkan keterangan saksi antara lain mantan Kepala Biro Keuangan DKP Sumali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Menteri Departemen Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri telah menyalahgunakan kekuasaan dan mengumpulkan dana secara tidak resmi sebesar Rp11,516 miliar.
Dalam dakwaan pertama Rokhmin dinilai melanggar pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1)KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain didakwa menyalahgunakan wewenangnya, Rokhmin juga didakwa menerima sejumlah uang dan hadiah padahal diketahui pemberian tersebut berhubungan dengan jabatannya selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Terdakwa menerima hadiah uang dalam rupiah sejumlah Rp1,95 miliar, dalam dolar AS sejumlah US$5.000 dan dalam bentuk dolar Singapura sejumlah S$400 ribu serta satu unit mobil," kata JPU.
JPU memaparkan pemberian itu berasal antara lain dari Dicky Iskandar Dinata Direktur PT D Consorsium Indonesia pada 20 Februari 2002 sebesar Rp150 juta.
Selain itu Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Husni Mangga Barani pada 13 November 2002 memberikan satu unit mobil Camry dan pada 24 Januari 2003 memberikan uang 5.000 dolar AS.
"Pada 26 Agustus 2003, Direktur Utama Bank Bukopin Sofyan Basir memberikan uang Rp100 juta pada terdakwa dan Glen Glenardi, Direktur Usaha Kecil Mikro Koperasi Bank Bukopin pada 27 Agustus 2004 memberikan sebesar Rp100 juta," kata anggota tim JPU Zet Tadung Alo saat membacakan surat dakwaan.
Atas perbuatannya tersebut maka terdakwa dinilai melanggar hukum sesuai pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua yang kedua. (*/cax)