Gugatan Orang Tua Cliff Muntu Terhadap Mendagri Masuki Tahap Mediasi
Kapanlagi.com - Gugatan orang tua Cliff Muntu, praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang anaknya tewas dianiaya, terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), memasuki tahap mediasi. Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, majelis hakim yang diketuai oleh Agung Raharjo, langsung menawarkan proses mediasi kepada para pihak yang berperkara karena syarat formalitas gugatan telah terpenuhi. "Sesuai hukum acara perdata, maka majelis hakim berkewajiban untuk menganjurkan para pihak untuk melakukan mediasi," kata Agung. Para pihak menyerahkan kepada majelis hakim untuk menunjuk hakim mediator yang akan menengahi proses perdamaian mereka. Majelis hakim kemudian menunjuk hakim Eva Sudewi untuk menjadi hakim mediator dalam proses perdamaian selama 22 hari. Sidang ditunda hingga 29 Juni 2007 dengan agenda pembacaan hasil mediasi. Orang tua Cliff Muntu, Noldie Andre Muntu, yang diwakili oleh kuasa hukum Rico Pandeirot dari kantor hukum OC Kaligis menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena membiarkan anaknya tewas dalam kekerasan yang terjadi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang . Selain menggugat Mendagri sebagai tergugat satu, Noldie juga menggugat IPDN sebagai tergugat dua, rektor IPDN sebagai tergugat tiga, serta Menteri Pendidikan Nasional sebagai turut tergugat. Rico menjelaskan, para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena membiarkan terjadinya kekerasan secara sistematis dalam IPDN. "Para tergugat bukan hanya lalai karena membiarkan terjadinya kekerasan, bahkan cenderung memfasilitasi kekerasan tersebut sehingga terjadi secara sistematis," tuturnya. Ia menambahkan, para tergugat juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan kewajibannya untuk mengawasi jalannya pendidikan dan pembinaan di IPDN. Orang tua Cliff Muntu menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi imateriil senilai Rp150 miliar secara tanggung renteng. "Kami tidak mengajukan ganti rugi materiil, hanya ganti rugi imateriil yang sebenarnya tidak bisa dinilai dengan uang," ujar Rico. Orang tua Cliff, menurut dia, sebenarnya sudah ikhlas atas musibah yang menimpa anaknya. Namun, mereka tetap mengajukan gugatan demi perbaikan sistem pendidikan di IPDN. Jika gugatan mereka dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, Rico mengatakan, maka uang ganti rugi itu akan disumbangkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk membangun institusi serupa IPDN di daerah tersebut. Kuasa hukum Mendagri, M Sigit Pudjianto, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menawarkan solusi selama proses mediasi. (*/cax) |