Kasus Penganiayaan Cliff Muntu Sudah Masuk Tahap P-21

Kapanlagi.com - Kasus penganiayaan yang menyebabkan Madya Praja IPDN Cliff Muntu tewas pada (2/4) sudah memasuki tahap P-21 dari pihak penyidik Polres Sumedang, bahkan BAP dan ketujuh tersangka mantan Nindia Praja IPDN pada Rabu siang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang.

Pelimpahan berkas dan penghadapan tujuh tersangka mantan praja itu dilakukan langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Budi Setiawan kepada Kajari Sumedang Ny Aminah SH di kantor Kejari Sumedang pada Rabu sekitar pukul 13.00 WIB.

Ke-tujuh tersangka mantan praja yang jadi tersangka itu, Ahmad Ari Harahap kontingen Sumut, Frans Albert Yoku kontingan Papua, Hikmat Faizal kontingen Kalteng, Jaka Anugrah kontingen Kaltim, M Amrulloh kontingan Sulut, Andi Bustanil kontingen Sulsel, dan Fendi Notobuo kontingen Gorontalo.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUH-Pidana, yakni penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pelimpahan BAP kasus penganiayaan yang menyebabkan Cliff tewas itu dilakukan menyusul sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumedang. (*/cax)

©2003-2007 KapanLagi.com