Pengacara pemain asal Brazil itu, Wahab Adinegoro, Rabu, mengatakan, pihaknya tetap akan meneruskan perkara tersebut ditingkat lembaga lebih tinggi dan berwenang, yakni PSSI dan FIFA.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan ke PSSI untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan yuridis. Namun untuk persoalan lain yang berkaitan dengan materi sudah dianggap selesai," katanya usai melakukan pembicaraan dengan pengacara Arema Paulus S yang didampingi manajemen Arema, M Taufan dan Ekoyono di sekretariat Arema.
Ia mengakui, sebelumnya pihaknya juga tidak mau menandatangani surat pemecatan (PHK) Joao Carlos, karena dalam surat tersebut hanya dicantumkan pemain yang bersangkutan bebas. Namun akhirnya direvisi menjadi bebas transfer.
Dengan adanya perbedaan kata itu, menurut dia, akan menyulitkan klub baru yang ingin merekrut Joao Carlos, sehingga klub baru berkewajiban membayar biaya transfer pemain ke klub lama.
Karena sudah ada revisi kata dalam surat PHK tersebut, maka Joao Carlos yang memperkuat Arema Malang sejak di Devisi I tiga tahun lalu, mau mengambil suratnya.
Karena dicoret dari skuad Arema tersebut, Joao Carlos sebelumnya tetap meminta haknya kepada manajemen untuk membayar gaji sisa kontrak selama tujuh bulan, dimana setiap bulannya sebesar Rp52,5 juta.
Menanggapi pernyataan Joao Carlos melalui pengacaranya yang tetap akan memperkarakan manajemen Arema secara yuridis itu, Asisten manajer M. Taufan menyatakan, pihaknya saat ini hanya menunggu saja. Sebelum ada aksi, manajemen Arema tidak akan meresponnya.
"Kalau Joao mau memperkarakan secara yuridis, ya monggo (silahkan), itu haknya. Kami akan meresponnya kalau sudah ada tindakan nyata, kalau belum ya kami tidak akan merespon," tegasnya.
Menyinggung soal penyelesaian secara materi, Taufan juga mengatakan, sudah beres tidak ada masalah dan gaji yang diberikan juga disesuaikan dengan kontrak perjanjian antara pemain dengan manajemen.(*/lpk)