"Ada beberapa prosedur yang harus kita lalui di antaranya kita harus lebih dulu ke Departemen Kehakiman kemudian ke Departemen Perdagangan dan finalnya di bursa atau BEJ. Proses itu kurang lebih makan waktu satu hingga dua bulan," kata Direktur Utama, D.Aditya Sumanagara, di Jakarta, Rabu, setelah RUPS PT Antam Tbk.
Ia mengatakan, pemecahan saham dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan likuiditas transaksi saham.
Selain itu, aksi korporasi itu dilakukan agar harga saham salah satu perusahaan BUMN itu lebih murah.
"Dengan harga saham seperlima, pemodal ritel diharapkan dapat bertransaksi aktif dan dapat ikut membeli saham Antam," katanya.
Langkah memecah nilai saham itu juga telah disetujui pemegang saham setelah diusulkan masuk dalam agenda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
"Dalam RUPSLB, pemegang saham sudah setuju proposal manajemen mengenai stock split dengan rasio 1:5," katanya.
Pemegang saham juga menyepakati perubahan anggaran dasar perseroan terkait dengan perubahan modal menyusul disetujuinya stock split.
Stock split adalah langkah perseroan dalam meningkatkan jumlah saham yang ada tanpa mengubah modal pemegang saham dan nilai pasar secara agregat.
Pemecahan nilai saham bertujuan untuk menurunkan harga pasar dan membuat saham lebih menarik.
Sementara itu, terkait right issue, Aditya berpendapat hal itu tidak akan segera dilakukan meski ide tersebut pada dasarnya pernah dilontarkan.
"Sebab harus ada persetujuan dari pemerintah dulu. Untuk sekarang kita memantapkan aksi korporasi dengan langkah-langkah tadi saja dan tidak spesifik ke right issue," demikian D.Aditya Sumanagara. (*/rsd)