Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Bambang Witono dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis, mengatakan pemeriksaan kedua permohonan itu akan dilakukan secara bergantian.
Pada kesempatan pertama, panel hakim konstitusi Maruarar Siahaan, Soedarsono, dan Mukthie Fadjar akan memeriksa perbaikan permohonan pengujian UU Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan perbaikan permohonan pengujian UU Perkawinan oleh panel hakim konstitusi HA Roestandi, Laica Marzuki dan Maruarar Siahaan.
Pengujian terhadap UU Penetapan Luas Tanah Pertanian dimohonkan oleh seorang petani, Yusri Ardisoma.
Dalam permohonannya, Yusri menyatakan pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) UU tersebut beserta penjelasannya bertentangan dengan pasal 28H ayat (4) UUD 1945 karena telah melanggar hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
Yusri merasa dirugikan setelah Kejaksaan Negeri Subang, Jawa Barat, menyita tanah waris miliknya seluas 277.645 hektar.
Mengenai permohonan tersebut, panel hakim konstitusi dalam pemeriksaan pendahuluan mengatakan agar pemohon memperbaiki permohonan dalam kurun waktu dua minggu.
Panel hakim juga merekomendasikan agar pemohon meminta saran kepada ahli hukum yang terkait dengan permohonan yang diajukan.
Sementara itu, pengujian UU Perkawinan dimohonkan oleh seorang wiraswastawan asal Bintaro, Jakarta Selatan, M Insa SH.
Pemohon menilai pasal 3 ayat 1 dan 2, pasal 4 ayat 1 dan 2, pasal 5 ayat 1, pasal 9, pasal 15 dan pasal 24 UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.
Ihwal pengajuan perkara ini adalah setelah pemohon merasa dibatasi hak kebebasan beragamanya melalui kebebasan untuk membina perkawinan melalui poligami.
Akibat pasal UU Perkawinan tersebut, pemohon merasa dihalang-halangi oleh petugas pencatat perkawinan yang tidak bersedia mencatatkan perkawinan poligaminya sesuai hukum perkawinan Islam.
Menanggapi permohonan tersebut, hakim konstitusi Roestandi minta pemohon agar mencermati kembali apakah ajaran poligami dalam Islam dikategorikan sebagai wajib ataukah sunah.
Dengan mengetahui hal itu, kata Roestandi, pemohon akan dapat lebih tepat dalam merumuskan pertentangan antara UU Perkawinan dengan hukum perkawinan Islam. (*/cax)