< >

Perjanjian Ekstradisi RI-China Lebih Baik Dipercepat

Kamis, 31 Mei 2007 20:20
Kapanlagi.com - Pakar Hukum Internasional dari Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr.Suhaidi, SH, MH, mengatakan, rencana perjanjian ekstradisi RI-China lebih baik dipercepat, tidak perlu harus menunggu akhir Juni 2007.

Perjanjian tersebut lebih baik dilaksanakan dengan secepatnya pada awal bulan ini, katanya kepada ANTARA di Medan, Kamis (31/05), ketika diminta tanggapannya mengenai rencana perjanjian ekstradisi RI- China.

Suhadi yang juga Pembantu Dekan I Fakultas Hukum USU, menambahkan, perjanjian ekstradisi dengan negara "tirai bambu" itu, sangat menguntungkan bagi pemerintah Indonesia.

Keuntungan yang diperoleh Indonesia dalam hal ini adalah membawa ke tanah air para koruptor warga Indonesia yang bersembunyi di Singapura bila mereka melarikan diri ke China sehingga dapat secepatnya diamankan oleh penegak hukum.

Ia mengatakan, para koruptor warga Indonesia yang membawa lari uang negara ke Singapura, kemungkinan mereka itu tidak merasa aman lagi tinggal di negeri tersebut.

Apalagi, jelasnya, pemerintah Indonesia telah melakukan perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura, sehingga warga yang dianggap bermasalah itu jelas merasa ketakutan akan ditangkap.

Para koruptor yang selama ini menetap di negara "Singa" itu, bisa jadi melarikan diri dan sembunyi ke China, ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan perjanjian ekstradisi tersebut, dapat lebih memudahkan Indonesia untuk menangkap para koruptor yang sedang berada di luar negeri.

"Kerjasama ekstradisi kedua negara tersebut tentu diharapkan dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar serta tidak mengalami kendala," ujarnya. (*/lpk)