Para pejabat eselon II yang dilantik sebanyak 17 orang, eselon III tercatat 81 orang dan pejabat eselon IV berjumlah 181 orang.
Gubernur Suebu dalam pesannya meminta para pejabat yang baru dilantik maupun yang masih berada di posisi masing-masing agar melaksanakan amanat pembangunan yang tertuang dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khsusu (Otsus) Bagi Provinsi Papua.
Sebab, ada indikasi bahwa pemanfaatan dana Otsus sejak 2002 sampai 2006 mencapai Rp10 trilyun itu, 95 persen di antaranya "dimakan" birokrasi baik di tingkat provinsi sampai di tingkat kabupaten/kota, sementara rakyat hanya menikmati lima persen. Padahal, tambah Gubernur, penyerapan dana itu tidak sesuai dengan amanat UU Otsus Bagi Provinsi Papua dan sebenarnya rakyat yang mestinya memperoleh dana tersebut dalam jumlah yang paling besar. Hal itu terlihat pada kondisi rakyat Papua yang 82 persen hidup di pedalaman, pesisir pantai, aliran sungai dan kampung-kampung masih memrihatinkan di berbagai aspek kehidupan.
Untuk itu, Gubernur Suebu berjanji mulai tahun anggaran 2007, Pemprov Papua dengan program pembangunan dari kampung ke kota, setiap kampung memperoleh dana pemberdayaan kampung Rp100 juta atau sekitar Rp1 trilyun untuk semua kampung.
"Dengan dana itu diharapkan dapat digunakan rakyat untuk membangun kampung sesuai kebutuhan yang mereka inginkan, sehingga kelak rakyat dapat meningkatkan taraf hidup secara layak dan manusiawi," tegas Suebu.
Pada kesempatan itu, Gubernur Suebu meminta para pejabat agar menghindari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Pihaknya telah bekerjasama dengan para penegak hukum seperti kepolisian, kejaksanaan dan pengadilan untuk terus memangkas kasus korupsi yang merugikan rakyat.
Pada akhir acara pelantikan, gubernur memberikan cincin kepada para pensiunan.
Gubernur Suebu berjanji akan berupaya membangun fasilitas penunjang seperti perumahan layak huni, tunjangan insentif sebagai kehormatan atas jasa-jasa para pensiun dalam pembangunan bangsa, sebab kenyataan selama ini jasa para pensiunan kurang dihargai dan dihormati. (*/rit)