< >

Tokoh Masyarakan dan LSM sesalkan Pemeriksaan 14 Pejabat Banten "Mandeg" di Kejagung

Senin, 04 Juni 2007 06:23
Kapanlagi.com - Kalangan LSM dan tokoh masyarakat di Banten menyesalkan mandeknya proses pemeriksaan 14 pejabat Provinsi Banten terkait penyimpangan APBD hasil temuan BPK.

"Kalau BPK sudah mengeluarkan rekomendasi agar mereka diperiksa aparat hukum maka jelas perbuatan mereka sudah menyimpang lebih-lebih ada kerugian negara sampai ratusan miliar rupaih, tapi mengapa sudah beberapa bulan hasil pemeriksaan jaksa itu tak ada progresnya, kami curiga kasus itu dipetieskan," ujar Suhada Ketua Aliansi Independen Peduli Publik, Minggu (03/06).

Menurut dia, mandeknya proses pemeriksaan 14 pejabat itu menunjukkan buruknya kinerja Kejakasaan yang cenderung hanya melakukan pengusutan sekedar untuk memenuhi semboyan atau sekedar untuk menakut-nakuti pihak tertentu.

"Padahal seharusnya pemeriksaan 14 pejabat Pemprov Banten itu dijadikan ajang pembuktian kekuatan (show of force) jaksa dalam memberantas korupsi di Banten, karena selain sudah menjadi tanggung jawab jaksa juga untuk menolong seluruh lapisan masyarakat yang menginginkan Banten bebas korupsi," kata Suhada.

Karena pemeriksaan oleh jaksa cenderung berlarut-larut, Suhada mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih pemeriksan 14 pejabat yang yang terlibat korupsi tersebut yang kini berkasnya mengendap di Kejaksaan Agung.

"Percuma ditangani Kejaksaan, karena 14 pejabat yang diperiksa hanya dijadikan ajang untuk mencari duit," kataya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Adjat Sudrajat saat dikonfirmasi masalah tersebut mengatakan, penanganan kasus itu sudah diluar kewenanganya karena karena sejak awal pemeriksaan terhadap 14 pejabat yang diindikasikan terlibat tindak pidana korupsi dana APBD Banten 2004-2006 itu langsung ditangani oleh Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung.

Saat ditanya mengapa Kejati Banten tidak mengambil inisiatif untuk merespons kelanjutan pemeriksaan 14 pejabat, Adjat mengaku tidak akan melakukan apa-apa.

"Tidak etis kalau saya yang nanya bagaimana kelanjutannya ke Kejagung," kata Adjat.

Sebelumnya, 8 Maret 2007 lalu, sebanyak 14 Pejabat diperiksa Kejaksaan Agung. Pemeriksaan yang dilakukan itu tindak lanjut dari temuan dugaan penyelewengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada APBD Banten 2004, 2005 dan 2006.

Ke-14 pejabat itu adalah Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Banten Hilman Nitiamidjaja, Sekda Kabupaten Serang RA Syahbandar, Kepala Biro (Kabiro) Keuangan Pemprov Banten Eutik Suharta, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Banten Shaleh, mantan Kepalaadis PU Pemprov Banten Widodo Hadi.

Berikutnya, Kadis Kesehatan Pemprov Banten Djaja Budisuhardja, mantan Kadis Pendidikan Pemprov Banten Yunadi Syahroni, Direktur RSUD Cilegon Sulaeman, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan RSUD Cilegon Udin Syafrudin, Pimpinan Proyek (Pimpro) Pengadaan Alat Kesehatan di Dinkes Banten Lulus Akbar, Panitia Pengadaan Alat Kesehatan M Natsir Aziz, Bagian Keuangan Dinkes Banten Imam Santoso, serta dua pejabat Dinkes lainnya, Tanggul Suman Juntak dan Zakaria.

Pemeriksaan dilakukan tim pemeriksa yang dikoordinir Jaksa Agung Muda Abdul Wahab Hasibuan serta Tim Kejati Banten yang dipimpin Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Firdaus Dewilar.

Masing-masing pejabat diperiksa sesuai dengan lingkup pekerjaan mereka seperti Pejabat Dinas PU diperiksa seputar penggunaan dana pembangunan fisik, sarana air, dan bangunan. Pejabat Dinas Pendidikan diperiksa terkait proyek sarana fisik dan mutu pendidikan. Pejabat Dinas Kesehatan soal pengadaan alat kesehatan untuk dua rumah sakit, yaitu Kota Cilegon dan Kota Tangerang.

Sekda Provinsi Banten diperiksa terkait penggunaan anggaran belanja daerah, sedangkan Sekda Serang terkait dengan pembebasan lahan Polda Banten dan Biro keuangan diperiksa atas penyerapan keuangan APBD.

Dalam dokumen hasil pemeriksaan, BPK menemukan penyimpangan APBD Banten 2006 sebesar Rp3,6 miliar yang berindikasi merugikan daerah Rp3,3 miliar serta kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp289,5 juta.

Sementara pada APBD 2005, BPK menemukan 19 item penyimpangan APBD dengan nilai total mencapai Rp86,2 miliar terdiri atas indikasi kerugian daerah sebesar Rp8,07 miliar, berindikasi kekurangan penerimaan keuangan sebesar Rp5,18 miliar, dan penyimpangan administrasi sebesar Rp72,9 miliar. (*/lpk)