11 Ijin HGU Kelapa Sawit di Kaltim Terancam Dicabut

Kapanlagi.com - Sebanyak 11 ijin Hak Guna Usaha atau HGU perusahaan besar swasta kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terancam dicabut tahun depan. Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Maksum Abdullah Marhamah, di Samarinda, Minggu (3/6), mengatakan hal itu berdasarkan evaluasi terhadap 34 perusahaan pemegang HGU dengan luas lahan sekitar 300.000 hektar di Kaltim, sejak tahun 2004 hingga 2006.

Luas lahan 11 perusahaan swasta besar pemegang HGU yang tidak aktif sekitar 95.000 hektar. Jumlah paling banyak ada di bagian Utara Kaltim yakni di Kabupaten Nunukan dan Berau.

Kesebelas perusahaan tersebut masuk klasifikasi IV dan V karena dinilai tidak aktif dalam usaha perkebunan kelapa sawit sesuai dengan kewajiban yang ditentukan. Selain itu, ada juga di antara mereka yang terkait kasus lahan sawit 1 juta hektar yang turut menyeret Gubernur non-aktif Suwarna AF.

"Memang ada yang terkait dengan kasus Pak Suwarna, terutama perusahaan pemegang HGU yang ada di Nunukan," ujarnya.

Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomer 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan, pemerintah memberi jangka waktu maksimal satu tahun kepada perusahaan yang masuk kelas IV dan V untuk memperbaiki kesalahan yang ada.

Bila 11 perusahaan tersebut belum menunjukkan perbaikan kinerja hingga tenggat waktu habis, maka Dinas Perkebunan akan mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri Pertanian agar HGU perusahaan itu dicabut, sehingga mereka otomatis juga kehilangan izin usaha perkebunan di Kaltim.

"Hasil evaluasi telah mendapatkan SK (Surat Keputusan) Gubernur Kaltim tahun ini, dan saya mendukung pencabutan HGU tersebut agar hanya perusahaan swasta besar yang benar-benar berniat untuk menanamkan modal di perkebunan yang masuk ke Kaltim," katanya. (*/boo)

©2003-2007 KapanLagi.com