Md tertangkap bersama Ros yang merupakan Target Operasi (TO), pada Kamis (31/05), di Jalan Tanjung Raya II, Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
"Kita tidak memungkiri adanya keterlibatan oknum polisi, tetapi tertangkapnya Md (anggota Reserse Narkotik Poltabes Pontianak-red) selanjutnya akan diperiksa apakah sedang menjalankan tugas atau tidak," kata Awang, Minggu (03/06).
Ia mengatakan, dengan tertangkapnya Md yang anggota Restik Poltabes Pontianak, tidak membuat surut pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungannya, buktinya Mei hingga Juni, Poltabes Pontianak telah berhasil mengamankan enam tersangka pengedar narkoba yang merupakan TO.
"Apabila hasil penyelidikan oknum polisi Md sedang menjalankan tugas dengan melakukan penyamaran, maka tersangka akan dibebaskan, tetapi kalau terbukti tidak sedang menjalankan tugas maka ia akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Awang menambahkan, untuk menangkap tersangka narkoba memang dibutuhkan penyelidikan yang mendalam. Tidak menutup kemungkinan seorang Polisi harus melibatkan diri di dalam lingkaran peredaran narkoba yang menjadi TO.
"Kalau kita ingin menyelidiki peredaran narkoba kita juga harus mengetahui bagaimana peredarannya, dan siapa saja pelanggannya, sehingga untuk mengetahui itu dibutuhkan keberanian seorang polisi terjun langsung menjalaninya," ungkap Awang.
Tertangkapnya, Md anggota Restik Poltabes, setelah Restik Polda melakukan pengintaian yang panjang, dan menemukan rumah tersangka Ros di Jalan Tanjung Raya II, Kampung Beting yang sedang mengkonsumsi narkoba. (*/lpk)