DPR Wacanakan Dirjen Pajak Lepas dari Depkeu
Kapanlagi.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Harry Azhar Azis, mengatakan di Batam, Minggu (3/6), anggota dewan mewacanakan Direktorat Jenderal Pajak lepas dari Departemen Keuangan untuk mengefisienkan kerja badan penerimaan perpajakan negara."Kami sepakat akan mengkaji, dan pada masanya, akan dibahas pemerintah," katanya. Menurut Harry, sebenarnya, pelepasan Dirjen Pajak dari Depkeu sempat dibicarakan dalam pembahasan RUU Perpajakan, namun tidak ditemukan kesepakatan. "Kami masih ragu, apakah dengan pemisahan itu lebih efisien atau menjadi semraut, untuk itu perlu dikaji lagi. Tapi wacana itu tetap akan diteruskan," tegas anggota Pansus RUU Perpajakan. Ia mengatakan jika Dirjen Pajak terpisah dari Depkeu, maka direktur pajak berkedudukan setingkat menteri. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP) seperti yang diusulkan oleh Panja RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) DPR, akan menimbulkan kesulitan serius dalam koordinasi penerimaan negara. "Pembentukan BPP yang diusulkan akan melaksanakan fungsi Ditjen Pajak akan menimbulkan kesulitan yang pasti sangat serius dalam koordinasi penerimaan negara," kata Sri Mulyani. Menurut Menkeu, praktik pengelolaan penerimaan negara, secara terus-menerus membutuhkan kerjasama dan koordinasi yang erat di dalam Ditjen Pajak sendiri maupun Ditjen Pajak dengan pengelola penerimaan negara lainnya. (*/boo) |