"Saya belum bisa memastikan senjata tersebut milik Polisi atau TNI karena setelah diserahkan ke Polda Maluku barulah bisa dicek nomornya dan registrasi,"tambahnya. Napitupulu pun tidak mau berspekulasi bahwa senjata M-16 itu milik Polisi yang hilang di gudang Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon saat konflik sosial tahun 2000 lalu. "Saya tidak mau berspekulasi karena barangnya saja belum diserahkan ke Polda,"tandasnya. Ia lebih lanjut mengimbau masyarakat yang memiliki senjata organik maupun rakitan agar menyerahkannya ke Polisi atau TNI karena bila kedapatan maka mereka pasti dikenai hukuman berat.
"Bila masyarakat secara sadar menyerahkan senjata, maka tidak diproses hukum. Tapi, sekiranya terjering razia maupun sweeping di rumah, pasti diproses hukum karena memilikinya secara ilegal,"katanya. Penemuan senjata dan ratusan munisi peluru itu hingga kini mengakibatkan telah dimintainya keterangan dari lima orang saksi. Awal penemuan senjata dan ratusan munisi itu oleh dua perempuan pencari kayu bakar yakni Ny.Bima(50) dan Ny.Minja(44), yang selanjutnya melapor ke Ketua RT 004 Dusun Ahuru, Abu.Kubangun. Kubangan yang mengecek di lokasi penemuan memastikan bahwa itu senjata kemudian langsung melaporkannya ke Polsek Sirimau dan diamankan, selanjutnya diserahkan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. (*/cax)