Minta Gugatan Dikabulkan, Korban Banjir Unjuk Rasa di PN Jakpus
Kapanlagi.com - Para korban banjir yang menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas musibah yang mereka alami pada awal Februari 2007, menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin. Dalam orasinya, para korban banjir meminta agar majelis hakim yang menangani perkara gugatan mereka, mendengarkan serta mengabulkan gugatan mereka. Salah satu penggugat yang berunjukrasa, Tuti, mengatakan, mereka sengaja menggelar demonstrasi sebelum dimulainya sidang agar tuntutan mereka didengar oleh pihak pengadilan. "Sekaligus untuk memberi semangat," ujarnya. Selain berorasi, para pengunjukrasa yang di"motori" oleh jaringan rakyat miskin kota itu juga bernyanyi di depan Gedung PN Jakarta Pusat. Para penggugat mengajukan "class action" kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa didampingi oleh penasehat hukum. Mereka meminta ganti rugi kepada Pemprov DKI atas kerugian yang mereka alami akibat musibah banjir yang terus mereka alami setiap tahun. Para penggugat menyatakan musibah banjir pada awal Februari 2007 itu telah mengakibatkan mereka kehilangan potensi pendapatan dan kehilangan pekerjaan. Untuk itu, para penggugat mengklaim telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp51,745 juta dan kerugian immaterial Rp100 juta per wakil kelompok. Gubernur DKI Jakarta beserta lima walikota di wilayah pemerintahannya digugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh para penggugat, serta ganti rugi materiil komunal sebesar Rp5,16 triliun untuk memperbaiki sarana publik yang rusak akibat musibah banjir. Para penggugat mendasarkan angka tersebut berdasarkan data Bappenas yang menyebutkan sampai 14 Februari 2007, nilai kerusakan dan kerugian aset milik pemerintah, dunia usaha, dan aset masyarakat yang rusak akibat banjir mencapai Rp5,16 triliun. Para tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberi pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan UU No 34 Tahun 1999 tentang Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta dan lima walikotanya juga dinilai telah memberikan informasi yang simpang siur dan menyesatkan serta tidak adanya kesiapan untuk penanggulangan musibah di daerah rawan banjir di DKI Jakarta. Tergugat juga dinyatakan telah melakukan diskriminasi , komersialisasi, dan pemberian bantuan yang tidak merata serta lambat memberikan bantuan. Selain meminta agar para tergugat membayar ganti rugi, para korban banjir juga meminta agar para tergugat meminta maaf kepada para penggugat melalui lima media cetak dan tujuh media elektronik nasional. Para penggugat juga meminta sita jaminan atas sebagian dana yang ada dalam APBD DKI Jakarta untuk dialokasikan khusus sebagai dana penanggulangan dan pemulihan bencana. Persidangan telah melalui tahap mediasi selama 22 hari. Tetapi, karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak yang berperkara, maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan. (*/cax) |