Imigrasi Jayapura Belum Deportasi 20 Nelayan Filipina
Kapanlagi.com - Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Papua belum bisa mendeportasi 20 nelayan asal Filipina ke negara mereka karena masih menunggu penetapan status kewarganegaraan dari pejabat Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Davao City. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Giri Hariyanto,SH yang dikonfirmasi di Jayapura, Senin membenarkan, belum bisa mendeportasi 20 nelayan asal Filipina yang dipekerjakan di kapal KM.Chinta-12 dan KM.Chinta-22, sebab keabsahan status para nelayan itu kurang jelas. Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura telah menerima surat keterangan yang ditandatangi dua pejabat Kantor Konjen RI di Davao City. Surat pertama menjelaskan, dari 20 nelayan itu, sembilan warga negara RI, sementara surat kedua menyebutkan dari 20 nelayan tersebut, sebelas di antaranya warga negara RI. Namun dalam pemeriksaan status warga negara nelayan itu, mereka hanya memiliki surat keterangan penangkapan ikan, sedangkan kewarganegaraannya tidak jelas.Semunya mengaku berasal dari Filipina. Giri Hariyanto mengatakan, pihaknya pada April lalu menyurati pejabat di Konjen RI di Davao City agar memperjelas status kewarganegaraan, apakah semunya dari Filipina atau dari RI. "Kami masih menunggu keterangan resmi dari Konjen RI di Davao City dan bila jelas, maka Imigrasi akan mendeportasi para nelayan itu ke negaranya melalui Konjen Filipina di Manado, Sulawesi Utara," jelas Giri. Dijelaskannya, jajaran Pol.Air Polda Papua, 22 Pebruari 2007 menangkap KM.Chinta-12 dan KM.Chinta-22 berbendera RI dan Filipina bersama delapan awak kapal dan 20 nelayan di perairan Utara Papua karena tanpa memiliki dokumen resmi penangkapan ikan di perairan wilayah hukum RI. Kapal yang ditangkap itu dipekerjakan PT.Wailand Group yang berpangkalan di Bitung dan berkantor pusat di Manado, Sulawesi Utara. Kedua kapal bersama awak kapal dan nelayan kapal yang ditangkap itu dilabuhkan di bibir pantai perairan Teluk Yos Sudarso, di kawasan Ruko, belakang Direktorat Polisi Air Polda Papua di APO, Kota Jayapura. Jajaran Direktorat Polisi Air Polda Papua menyerahkan 20 nelayan kepada Imigrasi Kelas I Jayapura untuk memeriksa status kewarganegaraan, sementara delapan awak kapal kedua kapal diproses sesuai hukum yang berlaku dikhabarkan delapan awak kapal itu sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura. Menurut Giri Hariyanto, Manajer Bidang SDM PT.Wailand Group Nico Palealeu dalam pernyatannya 18 April 2007 dihadapan pejabat Kantor Imigrasi Jayapura bahwa seluruh biaya pemulangan nelayan Filipina itu menjadi tanggung tanggungjawab perusahaan. Biaya tiket pesawat Jayapura ke Manado Rp1,5 juta/orang termasuk dua petugas Imigrasi dari Jayapura ke Manado (PP) Rp1,5 juta atau Rp6 juta sehingga dibutuhkan dana sebanyak Rp36 juta. Tentang keberadaan Nico, Giri Hariyanto, 31 Mei lalu mengirim SMS via Ponsel bahwa masih berada di Manado dan ditetapan pekan depan (awal Juni-Red) sudah berada di Jayapura untuk memantau persidangan delapan awak kapal sekaligus penyerahan biaya pendeportasian puluhan nelayan Filipina yang statusnya belum jelas. (*/cax) |