"Perusahaan melakukan kebijakan lindung nilai bukan bertujuan untuk berspekulasi atas fluktuasi nilai tukar. Satu-satunya tujuan kami adalah mengurangi dampak terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang dan memperoleh nilai tukaryang lebih pasti saat kami harus melakukan pembayaran dalam mata uang dolar Amerika," kata Direktur Keuangan Indosat, Wong Heang Tuck, di Jakarta, Selasa.
Pada 31 Desember 2006, kewajiban jangka panjang dalam dolar AS termasuk obligasi dan fasilitas kredit ekspor berjumlah US$584 juta yang terdiri dari obligasi dolar I dan II masing-masing sebesar US$300 juta dan US$250 juta serta fasilitas kredit ekspor Finlandia sebesar US$34 juta.
Indosat memiliki kebijakan untuk melakukan lindung nilai sedikitnya 50 % dari total kewajiban jangka panjangnya dalam mata uang dolar AS.
Pada 31 Maret 2007, Indosat telah melakukan lindung nilai sebesar US$400 juta atau sekitar 69 % dari total kewajiban jangka panjang dalam mata uang dolar AS.
Beberapa biaya dari lindung nilai adalah tunai, tetapi sebagian besar berupa nilai wajar dan dalam bentuk non tunai.
Indosat juga telah menyampaikan seluruh informasi terkait dengan lindung nilai tersebut di dalam laporan keuangan yang telah diaudit.
"Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku kalau ada kerugian valuta asing disitulah prinsip-prinsp hedging dilakukan," katanya.
Sementara itu, Wakil Dirut Indosat Kaizad B. Heerjee, mengatakan, transaksi hedging merupakan hal yang standar untuk dilakukan di pasar terutama yang memiliki transaksi bisnis yang lebih banyak menggunakan mata uang dolar AS untuk membatasi.
Banyak perusahaan menggunakan hedging untuk membatasi exposure atau keterlibatan dengan valuta asing.
"Langkah hedging yang dilakukan Indosat sudah melalui tahap yang benar dan sudah melalui audit serta sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Ia mencontohkan, pada krisis keuangan 1997 banyak perusahaan mengalami kesulitan karena tidak melakukan lindung nilai.
Proses lindung nilai dilakukan untuk menyeimbangkan perubahan mata uang.
Jika perusahaan membukukan laba kurs, maka transaksi lindung nilai akan dibukukan sebagai kerugian. (*/rsd)