Menurut Kepala Kantor Perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, Dendy Rakhmad Sutrisno di Makassar, Rabu, ketiga unit usaha yang dinilai melakukan monopoli di Bandara Hasanuddin itu yakni Taxi Bandara, pengelolaan layanan kargo dan penyewaan ruang usaha di terminal bandara.
Menurut dia, tidak semua taksi yang berada di sekitar bandara boleh mengambil penumpang di ruang tunggu bandara kecuali taxi yang dikelola Koperasi Taxi Bandara (Kopsidara) Hasanuddin yang tidak menggunakan argometer.
Sistem tarif yang diberlakukan Taxi Bandara ini tergantung dari jarak tempuh daerah yang dituju penumpang dari Bandara sehingga dikhawatirkan, sopir akan mengenakan tarif yang jauh lebih mahal dibanding taksi lainnya yang menggunakan argometer.
Hal yang sama juga terjadi pada aspek jasa penyewaan ruang di Bandara Hasanuddin dimana pihak bandara terkesan hanya memberikan kesempatan kepada orang-orang tertentu untuk mengembangkan usahanya di sekitar areal terminal bandara.
Kepala Humas PT Angkasa Pura I Bandara Hasanuddin Makassar, Yan Daulima mengatakan, sistem tarif yang diterapkan pihak Kopsidara seperti telah berlangsung sangat lama dan pihaknya tidak dapat memberikan kesempatan yang sama kepada sejumlah taksi lainnya mengingat kapasitas terminal Bandara Hasanuddin tidak mampu untuk menampung semua taksi yang ingin mengambil penumpang.
Pembatasan ini juga dimaksudkan untuk menjaga agar kondisi bandara tetap rapi dan penumpang merasa aman.
Yan membantah bahwa pihaknya tidak memberikan kesempatan secara luas kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha di sekitar bandara.
"Siapa pun dapat membuka usaha di sekitar bandara asal sanggup mengikuti ketentuan tarif penyewaan ruang berdasarkan keputusan PT Angkasa Pura I," ujarnya. (*/rsd)