< >

Kuasa Hukum Tommy Tak Terdaftar di PERADI

Kamis, 07 Juni 2007 18:01
Kapanlagi.com - Fakta mengejutkan muncul ditengah rencana pertemuan antara Tommy Soeharto dan Tata, yang waktunya masih belum diketahui. Ternyata selama ini Tommy didampingi oleh penasehat hukum yang tidak terdaftar sebagai anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dalam menyelesaikan permasalahan dengan Tata.

Hal itu terbukti dengan adanya surat PERADI tertanggal 24 Mei 2007 no 104/Peradi - DPN/V/07, yang ditandatangi Ketua PERADI, Dr. Otto Hasibuan dan Sekjend PERADI, Hari Pontoh, yang intinya menyebutkan bahwa dari keempat penasehat hukum Tommy, tiga di antaranya tidak terdaftar sebagai anggota PERADI. Ketiga orang tersebut adalah Salim Muhammad, Komaruddin Ali dan Hj. Herlina. Sementara, Suharsono, SH, tercatat sebagai anggota PERADI.

"Dari surat PERADI tersebut kami telah melaporkan Salim Muhammad, Komarudin Ali dan Hj. Herlina ke Polda Metro pada tanggal 29 Mei 2007, dengan nomor pelaporan 2252/K/V/2007 SPK unit I, dengan saksi-saksi Dra. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo dan Dr. Otto Hasibuan, SH, MM. Mereka akan dikenakan pasal 228 KUHP terkait memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang sementara dihentikan baginya, dengan hukuman penjara 2 tahun," ungkap Junimart Girsang, penasehat hukum Tata pada KapanLagi.com di Menara Kuningan, Jakarta, Kamis (7/6).

Junimart juga menggaris bawahi bahwa selama ini pelaporan yang dibuat tim kuasa hukum Tommy mengenai Tata yang telah melakukan perselingkuhan dan perzinahan tidak pada tempatnya.

Karena seharusnya, yang melakukan pelaporan tersebut harusnya suami atau istri, itu pun dalam kurun waktu 3 bulan setelah kejadian hukum. Jadi semua pelaporan penasehat hukum Tommy gugur.

"Untuk pelaporan ini saya telah diperiksa pada tanggal 30 Mei, kemudian akan menyusul Ibu Giwo. Saya merasa tersinggung profesi ini (advocat-red) telah dicemari orang-orang yang bukan advocat, apalagi mereka sering melemparkan isu yang menyesatkan. Seperti jamin-menjamin yang dilakukan oleh Salim Muhammad, sangatlah tidak perlu," tukas Junimart.

"Saya lebih setuju dengan membangun komunikasi ibu, anak dan bapak. Jadi Mbak Tata tidak pernah menginginkan putus komunikasi bahkan berusaha membangun komunikasi anak dan bapak."

"Selama ini yang selalu berkoar Salim Muhammad yang selalu berlindung dan mengatasnamakan Soeharto. Dia (Salim, red) sama sekali tidak membangun komunikasi yang baik malah sebaliknya melaporkan Mbak Tata," pungkasnya. (kl/wwn)

Lihat Profil: Tommy Soeharto, Tata


KOMENTAR PEMBACA

Teteng Kusjiadi (08-10-2008 23:10:45)
Kalo saya jadi Tomi Suharto juga bingung, harus pakai penasihat hukum kaya gimana, abis PERADI juga tidak lebih legal dari KAI. Maka wajar dong bila bung Tomy pake penasihat hukum yang independen. Salah siapa kalo gitu???
udin (11-06-2007 09:46:52)
Tommy punyak duit banyak, tetapi pake pengacara kacangan begini - bagaimana ber strategi dan memenangkan perkara ??
cindy (08-06-2007 10:41:21)
Untuk Pak Salim : TONG KOSONG NYARING BUNYINYA...Hati-hati kalau bicara lidahmu bisa membinasakan dirimu sendiri
Cindy (08-06-2007 10:39:05)
Pak salim Yth,
Kalau bicara tolong dong dipikirkan terlebih dahulu..
Saya rasa pak Salim tau khan klo bicara tidak sesuai fakta

Galeri Foto Tommy Soeharto
Tommy vs Tata
Tim Kuasa Hukum Tommy - Tata
Tim Kuasa Hukum Tommy Soeharto


Arsip Foto Tommy Soeharto
002.jpg
001.jpg