< >

Hak Khusus Pipa Kaltim-Jateng Tak Akan Diputus

Minggu, 10 Juni 2007 13:21
Kapanlagi.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kemungkinan besar tidak akan memutus hak khusus pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Bontang, Kaltim menuju Semarang, Jateng yang dimiliki PT Bakrie & Brothers Tbk.

Kepala BPH Migas Tubagus Haryono di Jakarta, Minggu mengatakan, sesuai kontrak yang ditandatangani Juli tahun lalu, maka Bakrie memiliki waktu selama setahun untuk melakukan kagiatan pembangunan atau sebelum Juli 2007.

"Mereka (Bakrie & Brothers) sudah melakukan kegiatan pembangunan yang dimaksud seperti melakukan survai, pembebasan lahan dan melakukan pendekatan dengan pemda setempat," katanya.

Dengan demikian, menurut dia, pihaknya tidak akan mencabut hak khusus yang telah diberikan.

Saat ini, BPH Migas tengah melakukan sinkronisasi pembangunan pipa gas Kaltim-Jateng dengan ruas Semarang-Cirebon yang dimiliki PT Pertamina (Persero) dan Gresik-Semarang kepunyaan PT Rekayasa Industri.

BPH Migas telah menetapkan Bakrie sebagai pemenang tender hak khusus Kaltim-Jateng setelah perusahaan itu mengajukan biaya pengangkutan (tol fee) gas paling rendah yakni 0,769 dolar AS per juta British thermal unit (BTU).

Proyek pipa transmisi Kaltim-Jateng tersebut membentang sepanjang 1.219 kilometer dengan nilai investasi sekitar 1,26 miliar dolar AS.

Pipa yang akan mengangkut 700-1.000 juta kaki kubik per hari (mile mile standard cubic feet per day/MMSCFD) itu akan melalui Kuala Badak-Balikpapan (onshore/darat), Balikpapan-Banjarmasin (onshore), dan Banjarmasin-Semarang (offshore/laut).

Bakrie sudah menyerahkan uang jaminan senilai 1,26 juta dolar AS atau 0,1 persen dari total investasi ke BPH Migas.

Perusahaan tersebut juga telah menyiapkan 30 persen pendanaan dari kas internal. Namun, kendala yang kini dihadapi Bakrie adalah mencari gas yang akan dialirkan.

Pemerintah sudah menyatakan tidak akan menjamin pasokan gas dan memberikan subsidi gas dalam proyek tersebut.

Kemungkinan besar, pasokan gas dari Kaltim baru didapat setelah pemerintah tidak memperpanjang sebagian kontrak ekspor gas alam cair (liquified natural gas/LNG/) ke Jepang pada 2010-2011. (*/rit)