< >

Andi Malarangeng Terima Aliran Dana Kasus Kasda Jember

Senin, 11 Juni 2007 17:51
Kapanlagi.com - Andi Malarangeng, juru bicara Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono diduga menerima dana aliran kas daerah Jember yang kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin.

Penerimaan dana Kasda sebesar Rp20 juta oleh Andi Malarangeng itu, terjadi saat sebagai pengamat politik memberikan ceramah dalam seminar otonomi daerah yang dilaksanakan Pemkab Jember pada bulan Agustus 2002.

Keterangan ini terungkap dalam kesaksian di PN Jember, oleh saksi Imam Suratman, bagian keuangan Pemkab Jember yang disampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Arief Supratman SH, yang menyidangkan mantan bupati Jember, Samsul HS, tersangka korupsi dana Kasda Rp18,5 miliar.

Menurut Iman Suratman yang kini menjabat Dirut PDAM Jember, dana yang diberikan kepada Andi Malarangeng terjadi setelah ada perintah lisan dari Bupati Samsul HS kepada kepala keuangan Sunardi yang kemudian ditugaskan kepadanya.

Pengeluaran dana sebesar Rp20 juta itu terjadi pada bulan Agustus 2002, berupa pinjaman ke Kasda. Namun juga belum dikembalikan.

"Pemberian dana itu menyimpang aturan main dalam Pemkab," ujar Imam kepada ketua majelis hakim Arief Supratman SH.

Selain dana kasda itu mengalir ke Andi yang kini menjadi juru bicara presiden, juga dialirkan ke Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Jember sebesar Rp80 juta pada bulan dan tahun yang sama.

Ketua majelis hakim sempat mempertegas kembali aliran dana Kasda yang juga mengalir ke institusi kejaksaan mulai tingkat pusat hingga ke daerah.

"Coba ulangi sekali lagi dana sebesar Rp80 juta itu," ucap Arief kepada Imam yang selanjutnya menjelaskan kembali dana Kasda yang mengalir ke institusi kejaksaan.

Yang mengejutkan lagi, aliran dana Kasda digunakan untuk mengurus dana alokasi umum (DAU) dari pusat hingga mencapai Rp600 juta.

"Kalau saja dana itu untuk mengembalikan pinjaman mungkin bisa lebih ringan," ujar Yanto anggota majelis hakim. (*/cax)