< >

Pemberantasan Korupsi Tetap Jadi Prioritas

Senin, 11 Juni 2007 21:37
Kapanlagi.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap memprioritaskan pemberantasan korupsi sebagai agenda utama, meskipun Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas tipikor) telah dibubarkan.

"Presiden tetap memproritaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama dan itu ditekankan kepada Jaksa Agung, Kapolri, dan BPKP," kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng dalam jumpa pers usai laporan Ketua Timtas tipikor Hendarman Supandji kepada Presiden Yudhoyono di Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Senin.

Dalam pertemuan itu, pemerintah secara resmi membubarkan Timtas Tipikor, setelah melaksanakan tugasnya selama dua tahun.

Setelah dibubarkan, mantan anggota Timtas Tipikor menempati tugas baru di lingkungan asal kerjanya masing-masing, yakni di Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Presiden menyampaikan terimakasih atas apa yang sudah dilakukan Timtas Tipikor selama dua tahun ini," katanya.

Presiden, lanjut Andi, juga meminta agar para mantan anggota Timtas Tipikor tetap menjalankan tugasnya di mana pun berada.

"Semangat untuk pemberantasan korupsi tetap harus dilakukan di instansi masing-masing agar semangat ini tersebar di seluruh lembaga pemerintah," katanya.

Andi menambahkan, selama dua tahun bertugas, Timtas Tipikor diharap bisa menjadi contoh bagaimana koordinasi pemberantasan korupsi dilakukan dan bagaimana mempercepat prosesnya.

Sedangkan Hendarman Supandji yang juga adalah Jaksa Agung mengatakan, Timtas Tipikor memang tidak akan dibentuk lagi dan sisa pekerjaan yang belum dapat diselesaikan, diserahkan penanganannya kepada rutin.

"Rutin dalam arti bahwa ada sebagian ditangani di tingkat Polda sampai Mabes Polri, dan ada yang ditangani di tingkat Kejagung, Kejati maupun Kejari," katanya.

Presiden, lanjutnya, mengharapkan penanganan perkaranya dapat berjalan cepat dan efisien, sebagaimana yang dilakukan Timtas Tipikor.

"Sekarang kan sudah ada MoU antara Kepolisian dan Kejaksaan agar penanganan kasus korupsi tidak sampai berkepanjangan," katanya. (*/rsd)