"Oknum polisi yang melakukan penembakan itu kini dalam pemeriksaan Provost guna mencari tahu apakah tindakan yang dilakukan tersebut sesuai prosedur atau tidak," kata Kabid Humas Polda NAD, Kombes (Pol) Jodi Heriyadi, di Banda Aceh, Senin.
Kronologis kejadian itu berawal ketika aparat kepolisian mencoba menghentikan laju kenderaan dalam sebuah razia di depan Mapolres Aceh Utara, di Lhoksukon pada Sabtu tersebut.
Pada saat itu disebut ada sepeda motor yang ditumpangi dua remaja dan tidak berhenti meski sudah beberapa kali dilakukan tembakan peringatan ke udara, sebelum tembakan pelumpuhan yang menyebabkan Rizal Zamzami (19) tewas tertembak, jelas dia.
"Aparat mencurigai dua remaja pengemudi sepeda motor itu, namun mereka tidak mau berhenti yang akhirnya dilepaskan tembakan pelumpuhan sesudah beberapa kali dilakukan tembakan peringatan," ujar dia mengutip laporan Polres Aceh Utara.
Dalam insiden tersebut, seorang teman korban yakni Mahmuddin (22) tertangkap dalam aparat kepolisian dalam razia itu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua orang tersebut, antara lain berupa dua bungkus daun ganja kering, tujuh butir amunisi AK-47 dan sebuah sangkur (pisau komando).
Jodi menjelaskan saat itu aparat Polri dikerahkan untuk menggelar razi narkoba dan senjata tajam serta kendaraan bermotor di ruas jalan negara Banda Aceh-Medan.
"Yang jelas, jika kasus penembakan yang menyebabkan melayangnya nyawa orang lain itu akan diusut sampai tuntas. Apabila dalam kasus di Lhoksukon itu terbukti oknum polisi tersebut bertindak tidak sesuai prosedur maka akan ditindak tegas," jelas dia. (*/rsd)