Kapolres Badung AKBP Drs H Abdul Latief MS di Mengwi, Kabupaten Badung, Senin menjelaskan, tersangka Wayan LC ditangkap di rumahnya di Jalan Pidada No.15 Kota Denpasar.
Terungkapnya peredaran uang palsu itu bermula dari laporan seorang pedagang penjual rokok dan bensin di Banjar Kuta Raga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Pemilik warung itu kedatangan Wayan LC yang membeli rokok dengan uang seratus ribuan. Padahal seminggu sebelumnya, pedagang ini sudah merasa tertipu oleh Wayan LC, yang membeli bensin juga dengan uang seratus ribuan, yang kemudian diketahui palsu.
Setelah kedatangan Wayan LC untuk kedua kalinya dan juga menyodorkan uang seratus ribuan yang diduga palsu, pedagang itu segera menghubungi polisi.
Polisi segera meluncur dan berhasil menangkap Wayan LC dengan barang bukti uang palsu seratus ribuan yang sempat diberikan kepada pemilik warung tersebut.
Dari bukti itu, Menurut Kapolres, pihaknya yang telah membentuk tim terdiri tujuh orang polisi, guna melacak peredaran upal, langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Pidada, Denpasar.
Dari bawah kasur di rumah Wayan LC, tim polisi menemukan tujuh lembar upal seratus ribuan. Pelacakan dilanjutkan ke almari, namun sempat dihadang oleh istri tersangka.
Dari almari itu, polisi menemukan tumpukan lembaran uang seratus ribuan palsu, dan setelah dihitung seluruhnya berjumlah Rp23,6 juta.
Ketika diinterograsi di Mapolres Badung, tersangka Wayan LC mengaku mendapatkan upal tersebut dari SLT (40) di Jember, Jatim. SLT menjanjikan imbalan 10 % dari hasil "penjualan" upal yang dilakukan dengan cara membeli aneka barang di warung atau toko tersebut.
Berdasarkan koordinasi dengan pihak kepolisian di Jember, diketahui bahwa SLT juga sudah ditangkap pihak berwajib setempat sekitar seminggu lalu.
"Kami masih terus mengembangkan pelacakan, guna mengungkap jaringan pengedar upal Jatim-Bali lainnya," ucap Kapolres AKBP Abdul Latief. (*/rsd)