< >

Kajati Jabar Kaji Seluruh Putusan Bebas Bagi Koruptor

Selasa, 12 Juni 2007 07:11
Kapanlagi.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Soehartoyo SH menegaskan akan mengkaji seluruh kasus korupsi yang ditangani jajarab Kejati Jawa Barat khususnya yang telah mendapat putusan bebas dari Pengadilan Negeri seperti kasus korupsi APBD Kota Bandung tahun anggaran 2001-2002 dan kaveling gate.

"Perbedaan pendapat tentang sebuah kasus antara pengadilan dan kejaksaan sangat lumrah terjadi dan kami tetap akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut," ujarnya, di Bandung, Senin.

Ia mengatakan akan berlaku "fair" jika memang keputusan tersebut benar-benar tidak terbukti, tetapi ia menegaskan tidak ada putusan yang menyatakan bebas murni karena menurut jaksa penuntut umum putusan tersebut tidak bebas murni.

Soehartoyo membantah jika dakwaan-dakwaan yang dibuat jaksa prematur sehingga putusan yang dijatuhkan hakim menjadi tidak terbukti.

"Sebelum kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, kami telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan juga seluruh unsur yang menyangkut perbuatan korupsinya telah terpenuhi," ujarnya.

Kasus korupsi yang dibebaskan oleh hakim Pengadilan Negeri selama 2007 di Jawa Barat adalah korupsi APBD 2001-2002 sebesar Rp9,8 miliar yang menyeret empat pimpinan dewan DPRD Kota Bandung Isa Subagja, Entjo Warso, Saud Effendi, dan Ujang Sahruddin.

Kasus lainnya adalah korupsi dana kadeudeuh perumahan atau `kaveling gate` yang menyeret mantan Ketua DPRD Jawa Barat 2000-2004, Eka Santosa dengan nilai kerugian negara Rp25 miliar. (*/rsd)

KOMENTAR PEMBACA

M. Subari (12-06-2007 09:07:42)
Selamat atas usaha bapak utk mengkaji kembali putusan bagi koruptor, tolong pak benahi masalah hukum di negeri kita.kasihan rakyat kecil uangnya di makan orang-orang yang tdk bertanggung jawab. Terima kasih Wassalam.