"Solusi kita kan untuk rightsizing ada merger, holding, dan divestasi. Sedangkan bank-bank kita tidak memenuhi syarat untuk diterapkan ketiganya," kata Pjs. Deputi Meneg BUMN Bidang Jasa Perbankan dan Usaha Keuangan, Parikesit Suprapto, di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, saat ini aset bank BUMN mencapai 38 % dari total aset perbankan di Indonesia.
"Karena itulah jadi melanggar aturan kalau mau dimerger, sebab aturannya maksimal aset 20 %," katanya.
Kondisi menyalahi aturan juga akan terjadi bila bank BUMN itu di-holding-kan.
Sedangkan bila didivestasi, Parikesit menilai, Indonesia masih membutuhkan bank BUMN sebagai milik pemerintah karena bank-bank swasta banyak dimiliki asing.
Karena itu, kemungkinan sejumlah bank BUMN tidak akan di-rightsizing dengan berbagai metode.
Parikesit mengatakan, saat ini pertumbuhan bank BUMN sudah baik dan masing-masing bank memiliki fokus kerja yang berbeda-beda.
"Seperti BRI yang fokus di mikrofinance. Saya pikir yang agak mirip adalah BNI dan Mandiri walaupun keduanya sebenarnya punya fokus masing-masing," katanya.
Sementara menanggapi pendapat tentang Indonesia yang mengalami gejala terlalu banyak bank, ia menilai, hal itu ada nilai positif dan negatifnya.
"Bank sedikit dengan cabang hingga pelosok akan jauh lebih mudah kontrolnya lagipula kemampuan bank untuk menjamin jauh lebih besar kalau bank itu besar," katanya.
Parikesit berpendapat hal itulah yang melatarbelakangi Bank Indonesia mencetuskan Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
"Saya pikir BI arahnya ke sana," kata Parikesit Suprapto. (*/rsd)