< >

Proses Ganti Rugi Lahan Petok D Ruwet Lagi

Kamis, 14 Juni 2007 08:09
Kapanlagi.com - Proses ganti rugi dalam bentuk jual beli tanah warga korban luapan lumpur Lapindo Brantas Inc yang masih Petok D dan Letter C (non sertifikat) terancam ruwet lagi. PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) selaku juru bayar masih menunggu format baru pembayaran jual beli itu.

Hal itu diketahui warga ketika sejumlah warga korban lumpur, Rabu mendatangi kantor Ex BTPN (tempat pembayaran ganti rugi) dengan membawa serta bukti kepemilikan tanah berikut pengesahan dari Bupati Win Hendrarso, seperti diminta PT MLJ, ternyata tetap belum mendapatkan pembayaran.

Menurut Joko Suprastowo, perwakilan warga Desa Siring, ada tiga warga korban lumpur yang sudah memenuhi persyaratan seperti yang diminta oleh PT MLJ, berupa pengesahan mulai dari tingkat RT/RW, Lurah/Kades, Camat, Dinas Perijinan sampai pengesahan Bupati, ternyata pihak MLJ belum bisa menyetujui.

"Saat kami tanyakan ke tim verifikasi, jawabannya masih menunggu format yang baru," katanya menegaskan.

Padahal, menurut dia, surat pengesahan itu merupakan pengganti tidak adanya IMB pada lahan bagunan rumah milik warga korban lumpur, sebagai salah satu syarat, seperti permintaan PT MLJ. Namun saat diajukan, tim verifikasi tidak bisa memutuskan untuk meloloskan karena masih menunggu format yang baru.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini sudah banyak warga korban lumpur sudah mengurus administrasi ganti rugi sesuai dengan format yang disyaratkan dalam juklak. "Kalau seperti ini terus, jangan salahkan korban lumpur, jika melakukan aksi lagi. Kami sudah capek," katanya menegaskan.

Sementara itu, tim legal Lapindo Sudiyono, menjelaskan bahwa pihaknya sudah membicarakan masalah format yang baru dengan pihak-pihak terkait. Terakhir pihaknya memposisikan data dari ITS sebagai patokan dalam menetapkan luasan tanah dan bangunan.

Data Dari ITS itu, menurut dia, dilakukan dalam tiga tahap, pertama saat rumah warga masih kelihatan, kedua saat lumpur mulai menenggelamkan rumah warga dan melalui wawancara. "Karena ada silang pendapat terkait luasan lahan dan bangunan, maka sekarang ditetapkan memakai data dari tim ITS," tambahnya.

Terkait adanya format baru, pihaknya mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar format tersebut bisa diaplikasikan kepada semua warga korban lumpur.

Mengenai sejumlah warga yang sudah menyelesaikan pengurusan administrasi, termasuk tiga berkas yang diajukan warga, Sudiyono mengaku sudah membicarakan dengan Deputi Bidang Sosial BPLS Sutjahjono Sutjipto.

MLJ, Rabu kembali melakukan pembayaran ganti rugi pembelian lahan warga korban lumpur. Transaksi yang dilakukan berjumlah 43 bidang tanah milik 33 warga tiga desa, dengan rincian, empat orang dari Desa Siring, 26 orang dari Jatirejo, dan tiga orang dari Desa Kedungbendo.

Total lahan yang dibeli adalah sawah seluas 51.408 meter persegi dan lahan pekarangan seluas 8.881 meter persegi dengan total transaksi yang terjadi adalah Rp2.196.934.000. Bahkan salah satu dari warga korban lumpur, ada yang menerima ganti rugi sebesar Rp1 miliar lebih.

Uang Kontrak

Sementara itu selain pembayaran ganti rugi jual beli aset korban lumpur, Lapindo Brantas Inc juga melakukan pembayaran uang kontrak atas 52 KK asal Desa Renokenongo yang selama ini mengungsi di Pasar Baru Porong.

Warga ini sejak pertama mengungsi di Pasar Baru Porong menolak uang kontrak. Namun karena kejenuhan hidup di pengungsian, mereka akhirnya menerima uang kontrak tersebut.

Menurut M Sulton, salah satu warga Renokenongo, ia menerima uang kontrak ini atas inisiatif warga sendiri, karena mereka mengaku sudah bosan hidup di pengungsian yang tidak sehat.

"Mereka ini bertanya kepada saya bagaimana mendapatkan uang kontrak, akhirnya saya yang mengarahkan mereka untuk menerima uang kontrak. Mereka datang sendiri dan meminta tolong kepada saya, tanpa dipungut biaya," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Samsudin (72) warga Renokenongo. Ia mengaku tidak betah hidup lama-lama di Pasar Baru Porong. "Dari pada lama-lama menunggu ganti rugi yang tidak selesai di Pasar Baru Porong, lebih baik terima uang kontrak saja. Kalau nunggu di rumah lebih enak dari pada menunggu di pengungsian," katanya.

Syamsudin juga mengatakan, semula ia menolak uang kontrak itu karena ada pernyataan dari beberapa tetangganya, kalau tidak mau menerima uang kontrak akan mendapat ganti rugi 50 %. Tapi, kenyataannya ganti rugi sampai sekarang tidak ada buktinya. Justru, ganti rugi semakin tidak jelas. (*/rsd)