Kasubdin Dikmenum Diknas, Zainuddin, Kamis, di Bojonegoro menyatakan keputusan membebaskan kelima siswa dari membayar iuran pagar tersebut disebabkan biaya pembangunan pagar yang direncanakan sekolahan tersebut, seharusnya hanya untuk keluarga yang mampu.
"Kalau memang tidak mampu ya tidak perlu membayar, " katanya. Menurut Zainuddin, Kepala Sekolah SMPN VI Bojonegoro, Lestariningtyas dengan seorang Guru, Dion sudah mendapatkan panggilan ke Diknas untuk klarifikasi kasus itu.
Mereka sudah diperintahkan untuk membebaskan lima siswa tersebut dari biaya membayar iuran pembuatan pagar.
Memang, lanjut Zainuddin, siswa SPN sudah tidak dipungut biaya SPP, tetapi di dalam mengembangkan sekolahan ,biayanya sukarela partisipasi dari para siswa yang orang tuanya mampu.
Menurut dia, Diknas belum menentukan memberikan sangsi kepada Kepala Sekolah SMPN VI dan seorang Gurunya Dion yang menerapkan hukuman kepada ke lima siswanya.
"Kami ke sini untuk melakukan pembinaan kalau memang salah ya diluruskan, tidak harus dikenai sangsi berat, " jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN VI, Lestariningtyas, kepada Wartawan mengaku lima siswanya yang menerima hukum sudah diserahkan kepada Diknas. "Waktu kejadian saya tidak ada ditempat, semuanya sudah saya serahkan kepada Diknas, " katanya.
Adanya lima siswa yang menerima hukuman mengail protes , Moch Hariono, orang tua Agung Faisol, salah seorang siswa yang menerima hukuman.
Menurut dia, anaknya sudah membayar iuran pembuatan pagar sekolah. (*/cax)








