Imigrasi Jayapura Deportasikan WNA Malaysia
Kapanlagi.com - Imigrasi Jayapura, Papua kembali menangkap satu orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia di Hotel Yudhistira, Jayapura, Sabtu, karena terlambat meminta cap kedatangan di kantor tersebut. Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Giri Haryanto kepada Wartawan mengatakan, WNA Malaysia, Ting Moi Kiong, ditangkap setelah lewat sehari dari batas yang telah ditentukan untuk meminta cap kedatangan sekaligus melaporkan kedatangannya di Jayapura. "Ting seharusnya melapor pada 15 Juni sesuai yang tertera dalam pasport tersebut, " katanya. Dia mengatakan, Ting, dengan nomor paspor K 136753, setelah tiba di Jayapura, tidak melapor kepada pihak Imigrasi tetapi mencari penginapan dan berbelanja kebutuhan sandang dan pangan pribadi untuk bekal di Vanimo, Papua Nugini (PNG). Ting, kata Giri, diperiksa karena melakukan perkara tindak pidana keimigrasian dengan memenuhi unsur-unsur pasal 24 jo pasal 42 jo pasal 44 jo pasal 48 jo pasal 53 sub pasal 62 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Sementara itu, Ting Moi Kiong mengatakan pihaknya menyesali kelalaiannya itu. Ting menyebutkan, dirinya tiba di Jayapura pada 15 Juni, namun karena hari sudah senja maka dia menyangka K dan antor Imigrasi telah tutup pelayanan di kantor itu pun sudah berakhir. "Kemudian saya mencari penginapan pada hotel Yudhistira dan berbelanja kebutuhan sandang dan pangan untuk di Vanimo, PNG, " katanya. Ting setelah diperiksa, pihak Imigrasi akan segera memulangkan WNA tersebut ke negara asalnya, Malaysia. (*/boo) |