"Menko Kesra akan melihat langsung upaya rehabilitasi kembali lokasi tambang eks PT NMR, terutama mengembalikkan kondisi hutan yang sebelumnya dieksploitasi menjadi areal tambang," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Propinsi (Pemprop) Sulut, Feybe Rondonuwu, Minggu di Manado.
Kunjungan Menko Kesra akan menggunakan Helikopter, guna memantau secara langsung dari udara, kemudian dilanjutkan pertemuan dengan warga diseputaran lokasi tambang, seperti di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Selatan.
Menko Kesra juga dijadwalkan akan melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum di Kecamatan Ratatotok, guna mendekatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat yang selama ini sulit dijangkau.
Sejumlah masyarakat Kecamatan Ratatotok dan Belang akan memanfaatkan kunjungan Menko Kesra, mempertanyakan program Comunity Development antara pemerintah dengan PT NMR, terutama bantuan pada Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Rp300 Miliar.
"Diharapkan Menko bisa menjelaskan fungsi dan manfaat dari bantuan yang akan dioptimalkan sampai tahun 2010 itu," kata M Andaria, warga Kecamatan Belang.
Sebelumnya, PT NMR diwakili Vice Presiden PT Newmont wilayah Indonesia-Australia, Roberth Galagher, telah menyalurkan dana program Comunity Development sekitar Rp300 miliar untuk jangka waktu sampai 2010, kepada pemerintah melalui Menko Kesra, Aburizal Bakrie, tahun 2006 lalu.
Penyaluran dana itu juga disaksikan Menteri Lingkungan Hidup Racmat Witoelar, Gubernur Sulut, SH Sarundayang, serta Bupati Minahasa Selatan, Minahasa dan Bolaang Mongondow, di Jakarta.
Penyaluran dalam bentuk 'goodwill agreement' menyoroti program-program perluasan baru pengembangan masyarakat, pemantauan (panel) ilmiah selama sepuluh tahun, jaminan jangka panjang terhadap lingkungan sehat dan aman.
Dana tersebut akan dikelola sebuah yayasan melibatkan stakholders seperti perwakilan masyarakat, kalangan independen serta mewakili perusahaan pertambangan PT NMR.
Program penting dan utama dari bantuan dana PT NMR adalah peningkatan kesehatan, pendidikan serta infrastruktur melalui yayasan badan hukum yang telah dibentuk 90 hari sejak ditandatangani perjanjian. (*/bun)