Pengakuan itu disampaikan Timotius Kambu kepada wartawan di Jayapura, Selasa berkaitan kasus perdata PHK dirinya dengan manajemen PTFI yang menambang emas, perak, tembaga dan material ikutan lainnya di Kabupaten Mimika, Papua.
Kambu memulai bekerja di PTFI di Tembagapura 14 April 2000 dengan status kontrak kerja waktu tertentu (KKWT) dengan jabatan terakhir sebagai Staf Supervisor Mill Maintenance, namun Kambu di PHK perusahaan tahun 2001 tanpa alasan yang jelas.
Atas kekaburan keputusan perusahaan itu, Kambu mengajukan perkara itu ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Provinsi Papua di Jayapura. P4D Provinsi Papua di Jayapura dalam putusannya Nomor 79/IV-7/70/XXVI/PHK/2005 tanggal 16 Juni 2005 mengabulkan permohonan penggugat (Kambu-Red).
Dalam keputusan itu disebutkan mewajibkan PTFI untuk memanggil pekerja Timotius Kambu secara tertulis kembali bekerja selambat-lambatnya 14 hari setelah keputusan ini.
Selain itu mewajibkan pekerja Timotius Kambu melaporkan diri kepada perusahan, mewajibkan perusahaan membayar kepada pekerja upah yang belum dibayarkan sesuai perjanjian kontrak bersama (PKB) dengan perusahaan.
Dari keputusan itu, PTFI mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI. Namun, keputusan P4D Papua itu diperkuat dengan P4P dan Majelis Hakim MA RI yang diketuai H.Dirwoto,SH beranggotakan Arsyad,SH.MH dan Bernard SH.MH dengan Panitera Muda Perdata Khusus Parwoto Wignyosumarto,SH.
MA RI dalam putusannya Nomor 03 PK/PHI/2006 perkara peninjauan kembali perdata antara Timotius Kambu melawan PTFI mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK, Timotius Kambu dan membatalkan putusan P4P Nomor 1712/1833/21-7/XXVI/PHK/11-2005 tanggal 25 November 2005.
MA RI memutuskan menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh perusahaan PTFI kepada P4P tidak dapat diterima. Kambu menjelaskan, menindak-lanjuti keputusan MA RI itu Kepala Dinas Permukiman dan Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Demianus Enoch,ST.MM mengirim surat nomor 567/172.2007 kepada pimpinan PTFI tertanggal 5 April 2007.
PTFI agar segera melaksanakan putusan MA RI yang mengabulkan permohonan PK dan membatalkan putusan P4P Nomor 1712/1833/21-7/XXVI/PHI/II-2005 tanggal 25 November 2005 dan agar PTFI melaksanakan selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya keputusan MA RI tersebut.
Karena PTFI belum melaksanakan putusan MA RI itu, Enoch mengirim surat nomor 565/235/2007 tertanggal 25 April 2007 kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Lodewyk Tiweri,SH agar melakukan eksekusi putusan MA.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Drs.WD Ochmbair mengajukan surat Nomor 821/614 tertanggal 7 Mei 2007 kepada PT.FI dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura agar PTFI secara sukarela memanggil pekerja Timotius Kambu untuk kembali bekerja dan perusahaan harus membayar semua hak-hak pekerja sesuai KKB PTFI.
Hak-hak pekerja Timotius Kambu yang harus dibayarkan perusahaan sejak April 2001 sampai 1 Mei 2007 sebesar Rp2.454.057.450 dan apabila PTFI tidak menghormati putusan MA RI dalam sengketa ketenaga-kerjaan ini dengan cara mengulur-ulur waktu bahkan melakukan pembangkang, maka dimohon Ketua Pengadilan Hubungan Industrial /Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura melaksanakan eksekusi sesuai putusan MA RI.
Sementara itu Ketua Pengadilan Hubungan Industrial/Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Lodwyk Tiwery,SH dalam suratnya nomor W30.U.I PHI.01/02-404/2007 tanggal 12 Juni 2007 kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua agar menyampaikan secara rinci besarnya biaya yang harus dibayarkan kepada pekerja Timotius Kambu.
Namun sampai saat ini pejabat tersebut belum juga mengirimkan rincian sebesar Rp2 milyar lebih yang harus dibayarkan perusahan.
Kambu bertekad akan terus berjuang melawan perusahaan mencari keadilan sesuai peraturan yang berlaku di negara ini karena uang itu tidak menyelesaikan masalah.
"Perusahaan membayar hak-hak saya dan saya harus bekerja kembali di perusahaan karena PHK itu tanpa alasan mendasar," tegas Timotius.(*/cax)