"Izin pengadilan sudah ada. Dalam waktu dekat kita lakukan sita," kata Direktur Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus M Salim di Jakarta, Selasa.
Permohonan sita diajukan Kejaksaan terhadap aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
Surat izin dari PN Jakarta Selatan telah dikeluarkan tanggal 13 Juni 2007 ditandatangani Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Ariansyah Dali, di antaranya terhadap tanah dan bangunan di Jl. Darmawangsa VII No. 75, Jakarta Selatan.
Menurut Salim, Kejaksaan memfokuskan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik keluarga Widjanarko Puspoyo yang selama ini diawasi oleh pihaknya.
Lebih lanjut Direktur Penyidikan mengatakan, penyitaan yang dilakukan Kejaksaan tidak serta merta mengharuskan penghuni atau pengguna tanah dan bangunan untuk meninggalkan lokasi yang telah disita.
Aset keluarga Widjanarko di Solo, Jawa Tengah yaitu Griya Kalitan yang merupakan penginapan bagi wisatawan tetap dikelola dan difungsikan sebagai penginapan.
Widjanarko tercatat memiliki sejumlah aset di Jakarta Selatan, yaitu rumah mewah di Jalan Darmawangsa dan Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, serta rumah di Jalan H. Kamang, Pondok Labu.(*/cax)