"Koperasi dimasukkan kategori tidak aktif karena selama dua tahun terakhir sama sekali tidak ada kegiatan usaha dan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), "kata Kepala Dinas Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil Menengah, Sulut, Sanny Parengkuan, Jumat, di Manado.
Sebaran koperasi itu di Kabupaten Minahasa Selatan tercatat 592 koperasi, tidak aktif 417 unit, Kota Manado 435, tidak aktif 353, Kabupaten Minahasa Utara 429, tidak aktif 237 unit koperasi. Sementara daerah lain, koperasi aktif masih lebih banyak ketimbang koperasi tidak aktif, diantaranya Kabupaten Bolaang Mongondow 496 aktif dan 265 tidak aktif, Minahasa 965 aktif dan 285 tidak aktif, Kepulauan Sangihe 196 aktif dan 23 tidak aktif.
Kota Bitung 350 aktif dan 45 tidak aktif, Kabupaten Kepulauan Talaud 91 aktif dan 34 tidak aktif, Kota Tomohon 114 aktif dan 94 tidak, dan binaan Propinsi Sulut 86 aktif dan 10 tidak aktif. Menghadapi masih banyaknya koperasi tidak aktif, maka Dinas Koperasi Sulut meminta dinas kabupaten/kota agar melakukan pendataan riil, kenapa koperasi tersebut tidak aktif lagi, kalau memang tidak bisa ditolong, sebaiknya dibubarkan saja.
"Unsur pembinaan tetap dilakukan, namun kalau keberadaan koperasi tersebut sudah sangat sulit dipertahankan, maka jalan satu-satunya dibubarkan dengan melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Undang Undang tentang Perkoperasian,"kata Sanny.
Dari 5.280 koperasi tersebut, berhasil menghimpun modal sebanyak Rp822 miliar terdiri modal sendiri Rp320 miliar dan modal luar Rp502 miliar, volume usaha Rp183 miliar dan Sisa Hasil Usaha dari 455 koperasi sudah laksanakan RAT sebesar Rp9,07 miliar. (*/rsd)