< >

TPF Rekomendasikan Hukuman Seumur Hidup Bagi Syawal, Arismen dan Suwandi

Jum'at, 22 Juni 2007 23:15
Kapanlagi.com - Tim Pencari Fakta (TPF) PSSI, di Jakarta, Jumat (22/06), merekomendasikan kepada Ketua Umum PSSI dan Komite Eksekutif (Exco) untuk menjatuhkan hukuman larangan aktif di dunia sepak bola Indonesia selama seumur hidup kepada Sekretaris Umum Penajam Medan Jaya (PMJ) Syawal Rifai, Asisten Manajer Arismen Bermawi, dan Suwandi, terkait kasus dugaan suap Rp100 juta terhadap Ketua Komisi Disiplin (Komdis) Togar Manahan Nero dan anggota Exco Kaharuddin Syah.

Sementara Togar dan Kahar --keduanya telah mengundurkan diri dari PSSI pada Rabu (20/06)-- direkomendasikan mendapat hukuman larangan aktif dalam dunia sepak bola nasional, tetapi TPF tidak merekomendasikan jangka waktunya.

"Memang TPF menemukan bukti adanya pemberian uang, tetapi menjadi misteri karena Suwandi alias Andi tidak mau memberi tahu fakta yang benar. Jadi belum ada bukti dan fakta bahwa Togar dan Kaharuddin menerima uang suap tersebut," jelas Ketua TPF Rusdi Taher mengenai rekomendasi hukuman yang berbeda antara pihak penyuap dengan yang diduga menerima suap.

"Sementara Syawal dan Arismen terbukti pro-aktif menghubungi pihak-pihak tertentu guna meringankan hukuman yang diberikan kepada Penajam Medan Jaya oleh Komisi Disiplin untuk kasus yang terjadi pada 2006," lanjut Rusdi lalu menjelaskan inisiatif suap itu datang dari pihak PMJ.

TPF berhasil menemukan bukti bahwa Suwandi, yang diakui Togar sebagai temannya, menerima cek dari Arismen sebesar Rp100 juta pada 12 April 2007 sekitar pukul 15.00 WIB di Hotel Century. Kepada TPF ia juga mengaku mencairkan cek tersebut di Bank Niaga cabang Tebet pada 13 April sekitar pukul 10.00.

"Terdapat petunjuk kuat bahwa Suwandi adalah teman Togar, jadi dapat diduga (uang tersebut mengalir ke mana) tetapi tidak ada fakta hukum yang membuktikan bahwa uang itu diterima oleh Togar atau Kaharuddin," tutur Rusdi.

Menurut dia, TPF telah berusaha keras memaksa Suwandi untuk memberi tahu kepada siapa uang itu diserahkan, namun ia tetap bungkam.

"TPF adalah perangkat organisasi (PSSI) yang tidak memiliki kewenangan untuk memaksa (Suwandi mengaku) seperti (yang dapat dilakukan) aparat hukum," tukas Rusdi.

Jadi, lanjut Rusdi, TPF tidak tahu uang Rp100 juta itu mengalir ke mana, lalu menyatakan soal pencarian jejak uang tersebut bukan lagi kewenangan TPF.

Kesalahan terbesar Togar, menurut TPF adalah terbukti merespon permohonan bantuan yang diajukan oleh pihak PMJ yang didegradasi Komdis akibat "walk out" saat menghadapi PSP Padang pada 5 Juli 2006 dan PS Palembang empat hari kemudian. Hukuman tersebut kemudian gugur karena PSSI menetapkan tidak ada degradasi untuk musim kompetisi 2006 setelah terjadi gempa bumi di Yogyakarta dan Jawa Tengah, yang mengakibatkan klub dari wilayah tersebut tidak bisa melanjutkan kompetisi.

Sementara Kaharuddin, yang menurut TPF terbukti bertemu dengan Arismen dan Syawal di Lagoon Tower Hotel Sultan pada 5 April, dianggap bersalah karena setidaknya mengetahui akan terjadi suap namun, sebagai pengurus PSSI, tidak mencegah atau melaporkan itu.

"Kaharuddin, yang waktu itu menjabat wakil sekjen PSSI, memang menolak uang tunai Rp50 juta yang menurut Arismen dititipkan untuk Togar, tapi ia tidak mencegah atau melaporkannya kepada PSSI," ujar Rusdi.

Selain lima orang yang diduga terlibat langsung itu, TPF juga merekomendasikan agar ketua umum PSSI dan Exco memberi teguran keras tertulis kepada Ketua Yayasan Medan Jaya Husni Hasibuan dan Ketua Umum PMJ Ichwan Datu Adam karena mereka berdua terbukti mengetahui kasus itu namun tidak berusaha mencegah atau melaporkannya.

Tentang mengapa orang yang melaporkan mendapat rekomendasi hukuman yang lebih berat dibandingkan orang yang diduga menerima, anggota TPF IGK Manila menjelaskan jika sang pelapor tidak melakukan suap maka mereka akan dilindungi.

"Saya salut kepada Syawal dan Arismen karena mau mengaku melakukan suap. Kalau mereka melapor tapi tidak melakukan, mereka tentunya akan dilindungi (tidak malah direkomendasikan mendapat hukuman), tapi ini mereka mengaku melakukan, sementara belum ditemukan bukti yang menunjukkan Togar dan Kaharuddin menerima uang tersebut," kata Manila.

Paling Lambat Senin

Sementara itu Ketua Umum PSSI Nurdin Halid mengatakan dirinya dan Exco langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggelar rapat Exco pada Jumat (22/06), yang berlangsung sekitar tiga setengah jam, namun mereka belum bisa menghasilkan keputusan.

"Kami harus mengkaji laporan tersebut dan kami masih berdebat untuk mencari aturan yang kena dengan laporan tersebut," kata Nurdin lalu menjelaskan laporan TPF tersebut diterimanya pada Kamis (21/06) pukul 17.15 WIB.

"Kalau menurut statuta FIFA, kasus itu masuk wilayah Komisi Disiplin, tapi tidak mungkin diserahkan kepada Komdis karena urusannya menyangkut bekas Ketua Komdis," jelasnya.

Untuk itu ia memberi waktu 1x24 jam kepada Komite Etika dan Fairplay serta Bidang Organisasi PSSI guna mengkaji dan menetapkan rekomendasi TPF tersebut cocok dibahas badan apa, baru kemudian Exco akan kembali mengadakan rapat.

"Saya janji paling lambat Senin (25/06) sudah ada keputusan soal tanggapan PSSI terhadap rekomendasi TPF itu dan siapa pengganti Togar dan Kaharuddin yang mengundurkan diri," ujar Nurdin.

Ia juga berterima kasih kepada TPF yang telah bekerja keras dan memenuhi tenggat waktu 15 hari, sejak mulai dibentuk, yang ditetapkan oleh Exco.

"Dengan laporan ini berarti tugas TPF untuk kasus suap PMJ telah berakhir. Mereka telah diberi tugas baru untuk menyelediki kasus yang hampir serupa yang terjadi di Persijam Jambi," kata Nurdin. (*/lpk)