"Sebagai perseroan terbatas di Indonesia dan tercatat sebagai perusahaan publik di Bursa Efek di Indonesia dan Amerika Serikat, Indosat akan selalu mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku termasuk peraturan perpajakan," kata Direktur Utama Indosat, Johnny Swandi Sjam dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat (22/06).
Johnny mengungkapkan Indosat hari ini menyampaikan penjelasan resmi perusahaan ke Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sehubungan dengan adanya informasi di media massa tentang pelaporan ke Kepolisian terkait transaksi derivatif, pajak freetalk dan proses pengadaan di Indosat.
Akan tetapi, dia mengatakan, Indosat belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dilaporkannya Indosat ke Kepolisian.
Dirut Indosat itu mengatakan transaksi lindung nilai dilakukan semata-mata untuk mengurangi resiko fluktuasi nilai tukar mata uang mengingat Indosat memiliki kewajiban jangka panjang dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Program lindung nilai ini telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan Perseroan dalam periode tahun 2004 sampai dengan 2006 yang telah diaudit oleh auditor independen internasional.
Laporan-laporan tersebut telah disampaikan kepada otoritas pasar modal Indonesia dan Amerika Serikat dan juga telah diterima oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
Selain itu manajemen Indosat telah memberikan penjelasan tentang kebijakan lindung nilai perusahaan kepada Bapepam dan otoritas terkait lainnya di Jakarta.
Johnny mengatakan mengenai program Freetalk merupakan salah satu program pemasaran layanan seluler Indosat yang diluncurkan sejak bulan April 2006.
Program Freetalk tidak dapat dikategorikan layanan cuma-cuma kepada pelanggan mengingat dalam program tersebut terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi bagi pelanggan untuk dapat menikmati program tersebut dan program ini telah disampaikan dalam laporan perpajakan Perseroan 2006.
Sedangkan mengenai proses pengadaan, Johnny menjelaskan Indosat sebagai perusahaan publik proses pengadaan dilaksanakan sesuai kebijakan perusahaan termasuk mengadopsi beberapa ketentuan dalam Keppres pengadaan yang berlaku.
"Sebagai perusahaan publik, kami bersedia memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada institusi terkait sesuai dengan prinsip keterbukaan yang selama ini kami jalankan," tambah Johnny.
Dilaporkan Ke Polisi
Sebelumnya, Manajemen PT Indosat dilaporkan ke Mabes Polri oleh anggota DPD asal DKI Jakarta, Marwan Batubara pada Selasa lalu (19/6) terkait skandal transaksi derivatif, penggelapan pajak dan penyimpangan tender yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.
"Transaksi derivatif PT Indosat telah menyebabkan hilangnya penerimaan pajak yang merugikan negara Rp323 miliar. Kepolisian harus mengusut tuntas dugaan rekayasa keuangan oleh manajemen Indosat dalam transaksi ini," katanya.
Marwan menyebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam transaksi itu yakni Wong Heang Tuck (Direktur Keuangan), Ng Eng Ho (mantan Wakil Dirut), Peter Seah (Komisaris), Hasnul Suhaimi (mantan Dirut) dan Kaizad Herjee (Wakil Dirut)
"Transaksi derivatif ini terindikasi adanya rekayasa keuangan yang membuatnya seolah-olah mengalami penurunan laba. Tujuannya adalah menghindari pembayaran pajak," kata Marwan.
Penurunan laba ini, katanya, pada gilirannya akan menurunkan bagian pendapatan pemerintah melalui berkurangnya deviden dan pajak yang dibayarkan Indosat.
"Publik sebagai pemegang 30% saham juga menderita kerugian Rp293 miliar," katanya menambahkan.
Kasus lain yang dilaporkan adalah penyimpangan tender proyek ekspansi jaringan radio GSM tahun 2005 karena pemenang tender adalah kontraktor yang menawarkan harga lebih.
"Akibat proyek ini, 1.400 BTS eks Alcatel digudangkan (tidak difungsikan) yang berpotensi merugikan Indosat Rp124 miliar," katanya.
Sedangkan dalam kasus program free talk (panggilan gratis) sejak April 2006, negara dirugikan Rp70 miliar karena Indosat tidak pernah membayar pajak.
"Program free talk ini bersifat promosi dan tidak termasuk katagori discount sehingga harus kena pajak, tapi Indosat tidak membayar pajak," katanya.
Akibat berbagai penyimpangan ini, maka biaya beban Indosat terus meningkat, labanya menurun sehingga pembayaran pajak ke negara juga menurun. (*/rit)