Kakak Ariel Terancam Hukuman Penjara

Kapanlagi.com - NF bin Nazril Irphan (31), yang diduga sebagai kakak kandung Ariel, vokalis grup band Peterpan, terlibat narkoba di Jambi dan kini berkasnya sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Berkas NF yang terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp60 juta itu, sudah masuk dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan negeri setempat, kata Kasipidum Kejari Jambi, Sarmu SH, ketika dihubungi Minggu (24/06).

Tersangka kini dijerat dengan pasal 59 atau 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997, tentang psikotropika.

Seperti diketahui dan sempat menghebohkan Jambi sebelumnya, pria yang diduga kakak sulung Ariel Peterpan ini, sebelumnya ditangkap Sat Narkoba Poltabes Jambi, di sebuah salon di kawasan Jelutung, Kota Jambi.

Saat dilakukan penangkapan pada 30 April lalu, Nazlin kedapatan tengah mendengarkan house musik di salah satu ruangan salon yang merangkap dijadikan lokasi hiburan.

Kendati tidak menemukan barang bukti, hasil tes urine dan darah Nazlin yang mengandung metafetamin golongan satu dan polisi berhak melakukan penahanan.

Menurut sumber, kuat dugaan bahwa Nazlin adalah kakak dari Ariel vokalis grup band Peterpan itu, berada di Jambi karena bekerja pada salah satu kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di provinsi itu.

Namun ketika dikonfirmasikan pada saat pelimpahan berkas dan tersangka dari penyiidik Poltabes Jambi ke Kejari, Nazlin enggan berkomentar sama sekali kepada wartawan masalah hubungannya dengan Ariel Peterpan. (*/rit)

©2003-2007 KapanLagi.com