< >

Proyek LNG Tangguh di Papua Dikhawatirkan Terlambat

Senin, 02 Juli 2007 07:26
Kapanlagi.com - Proyek LNG Tangguh senilai US$5 miliar di Papua dikhawatirkan akan mengalami keterlambatan sehingga terancam terkena pinalti, menyusul persoalan tender pengadaan integrated shorebase management and logistic service yang diadukan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

"Kita tetap khawatir, jika pelaksanaan kontrak antara kami dengan BP Berau Ltd terlambat, maka pengiriman LNG (Liquid Natural Gas) ke pembeli di luar negeri juga akan terlambat," kata Chief Finance & Legal Officer dari Eka Nuri Consortium (ENC) Arya Utama Kusuma, saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Jika hal itu terjadi, katanya, sesuai dengan kontrak jual beli LNG, produsen (BP Berau Ltd) akan dikenakan pinalti oleh pembeli sebesar US$5 juta per minggu per penyerahan.

Padahal, dalam kontrak jual beli LNG dalam sebulan bisa mencapai pengiriman sebanyak 15 kali. Artinya, jika terjadi keterlambatan dalam sebulan saja harus membayar pinalti sebesar US$75 juta.

"Keterlambatan itu jelas merugikan BP Berau Ltd dan BP MIGAS serta Pemerintah," katanya.

ENC adalah pemenang tender pengadaan integrated shorebase management and logistic service pada proyek itu dengan nilai pekerjaan sebesar US$73 juta.

BP Berau Ltd menetapkan ENC sebagai pemegang tender pekerjaan itu pada 9 Mei 2006 dan kontrak kerjanya telah ditandatangani pada 17 Mei 2006.

Sementara itu, KPPU dalam siaran persnya (28/6) menyatakan, tidak menemukan bukti pelanggaran dilakukan oleh ENC dan BP (Beyond Petroleum) Berau Ltd. dalam melaksanakan tender pengadaan logistik pada proyek LNG Tangguh.

Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah terhadap Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999)

Keterangan pasal 22 UU 5/1999 berbunyi "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat"

Perkara itu sendiri diawali laporan ke KPPU pada tanggal 29 Juni 2006 yang menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam tender pengadaan integrated shorebase management and logistic services (No. DCU-0064A) di BP Berau.

Ketua Majelis Komisi Tadjuddin Noer Said, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan KPPU dengan meminta keterangan dari saksi, instansi pemerintah, ahli dan meneliti dokumen dan surat menyurat dengan pihak terkait, pada proses tender tersebut tidak terbukti telah terjadi persekongkolan antara ENC dengan BP Berau Ltd. untuk memenangkan ENC.

Namun, Majelis Komisi dalam putusannya memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dan pihak terkait antara lain merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan untuk memperbaiki mekanisme dan proses pemberian izin pengoperasian pelabuhan agar memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha di bidang usaha kepelabuhanan.

Kepala BP MIGAS juga direkomendasikan untuk memberikan sanksi kepada Kepala Devisi Hukum (Alan Frederik) sesuai peraturan yang berlaku dan berkoordinasi kepada instansi terkait untuk meningkatkan pemakaian barang dan jasa dalam negeri.

"BP MIGAS juga direkomendasi untuk memberikan sanksi kepada BP Berau Ltd. karena tidak sepenuhnya melaksanakan ketentuan-ketentuan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 pada tender ini serta menyempurnakan PTK 007 khususnya terkait mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan pekerjaan mendahului kontrak," tulis siaran pers itu. (kpl/rit)