Sopir Truk Keluhkan Larangan Masuk Pandeglang
Kapanlagi.com - Sejumlah sopir truk dari berbagai daerah di wilayah Kabupaten Lebak keluhkan larangan memasuki jalan Kabupaten Pendeglang, padahal jalan tersebut milik negara. "Sejak adanya larangan Pemkab Pandeglang melalui Peraturan Daerah (Perda), kendaraan saya seringkali mogok karena banyak tanjakan cukup tajam melintasi Jalan Gunungkencana - Cileles - Warunggunung, Kabupaten Lebak," kata Udin (45), pengemudi truk pasir dari Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Senin. Menurut dia, aturan larangan Pemkab Pandeglang dengan alasan akan menimbulkan kerusakan dinilai tidak masuk akal dan mengada-ada karena jalan yang dilintasinya milik negara, bahkan pihaknya juga memberikan sumber pendapatan melalui dana retribusi bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya meminta larangan tersebut segera dituntaskan melalui pemerintah Kabupaten maupun Provinsi sehingga pengemudi merasa tenang jika melintasi jalan tersebut. "Selama ini saya belum tenang kalau memaksakan masuk ke Pandeglang, karena belum ada kejelasan dari pemerintah provinsi Banten. Bisa saja Pemkab Pandeglang menghukum atau mendenda saya karena adanya Perda itu," katanya. Keluhan juga datang dari sopir truk pengangkut batu bara dari daerah selatan Kabupaten Lebak meliputi Kecamatan Bayah, Panggarangan dan Cibeber. "Saat ini banyak pengemudi menganggur sejak adanya pelarangan Pemkab Pandeglang melintasi jalan tersebut," kata Suherman (50), pengemudi truk batu bara. Menurut Suherman, banyak pengemudi truk terpaksa melintasi jalan Pelabuhan Ratu, Sukabumi, untuk mengangkut barang-barang seperti batu bara maupun pasir keluar daerah seperti Jakarta, Bekasi dan Bandung. "Meskipun jalan rusak berat ke wilayah tersebut namun kami tenang karena tidak ada larangan itu," katanya. Sementara itu, Ketua LSM Garda Demokrasi, Kabupaten Lebak, Enden Mahyudin, mengatakan, pelarangan melintasi jalan Pemkab Pandeglang perlu ditinjau kembali, selain merugikan Pemkab Lebak juga masyarakat, apalagi sudah dikuatkan oleh payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) pemerintah setempat. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Perda tersebut ditinjau ulang karena jalan yang dilintasi tidak dibebankan anggaran pemerintah daerah, melainkan pemerintah provinsi dan pusat. "Adanya pelarangan itu bisa berdampak buruk bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Banten seperti rencananya membuka pabrik semen di Bayah, Kabupaten Lebak," katanya. Ia berharap Pemkab Pandeglang berjiwa legowo dengan tidak lagi melarang truk melintasi jalan tersebut. (*/cax) |