Demikian pernyataan Ketua DPP Golkar M Yamin Tawari, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR Priyo Budi Santoso dan Ketua Kelompok Fraksi (Poksi) X FG DPR Prof Dr Anwar Arifin di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.
Yamin Tawari mengemukakan, untuk memperoleh standar kualitas hasil pendidikan, maka ujian akhir tetap diperlukan. Tetapi untuk tingkat SD, ujian akhir tidak perlu diselenggarakan secara nasional, seperti SMP dan SMU.
Dalam kaitan ini, Depdiknas perlu menetapkan keputusan bahwa UAN SD tidak diperlukan secara nasional.
Kebijakan itu juga perlu meliputi penetapan standar kualitas hasil akhir tingkat SD untuk setiap daerah, artinya, ujian nasional untuk SD yang direncanakan dimulai tahun 2008 ditetapkan berdasarkan kondisi dan standar di daerah setempat.
Yamin mengemukakan, SD merupakan bagian dari Wajib Belajar(Wajar) Sembilan Tahun. Untuk tingkat SMP, pemerintah sudah menyelenggarakan UN secara nasional. Karena itu, jika untuk SD diselenggarakan UN, maka terjadi dua kali ujian akhir.
Anwar Arifin menjelaskan, rencana pemerintah untuk menyelenggarakan ujian akhir secara nasional untuk SD mulai tahun 2008 perlu dicermati mengingat SD memiliki karakter yang berbeda dengan jenjang pendidikan selanjutnya.
Karena itu, FPG menytakan, ujian akhir untuk SD secara ansional tidak diperlukan. Kebijakan ujian untuk SD secara nasional tidak dapat diterapkan mengingat karakter SD masih berada di usia anak-anak.
Pada usia anak-anak harus lebih diorentasikan pada penanaman budi pekerti dan akhlak mulia, pembiasaan hidup teratur dan disiplin, penggalian dan pengembangan potensi dasar siswa dan penanaman nilai iman dan ketakwaan.
Penggalian potensi siswa SD diharapkan dapat memacu kreativitas siswa sejak awal.
"Mengetahui potensi dasar siswa merupakan faktor penting bagi pertumbuhan kehidupan pribadi siswa selanjutntnya, baik pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi maupun pada kehidupan yang lebih luas. Pengetahuan terhadap potensi dasar siswa adalah setengah dari keberhasilan proses pendidikan," katanya.
Namun Anwar Arifin menyatakan, ketiadaan ujian nasional untuk SD tidak berarti penghilangan terhadap evaluasi terhadap anak didik. Sebagaimana amanat Pasal 57 UU tentang Sisdiknas, evaluasi diperlukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan serta untuk mengetahui keberhasilan proses belajar-mengajar serta demi kepentingan pemataan pendidikan di Tanah Air.
"Evaluasi belajar tetap diperlukan agar siswa, guru dan penyelenggaran pendidikan bersungguh-sungguh meningkatkan mutu pendidikan, baik di tingkat atuan pendidikan maupun secara nasional," katanya.
Dia mengemukakan, evaluasi hasil proses belajar-mengajar untuk SD seyogianya dilakukan secara terdesentralisasi di setiap daerah, sementara pemerintah pusat menyediakan "bank soal" dengan berbagai variasi.
Dengan demikian, daerah dapat memilih variasi soal sesuai dengan kondisi dan karakter setiap daerah dengan tetap mengacu pada kisi-kisi soal secara nasional.
Fraksi Golkar memandang evaluasi terhadap proses belajar-mengajar SD diselenggarakan oleh daerah lama tanpa harus menghilangkan standarisasi secara nasional. Ujian tersebut bukan merupakan variabel tunggal kelulusan siswa karena kelulusa pada SD sangat ditentukan dari keberhasilan afektif daripada kepandaian kognitif.
"Dengan menitikberatkan pada sisi afektif siswa, diharapkan dapat menjadi bekal bagi siswa untuk menempuh jenjang kehidupan belajar selanjutnya yang lebih kompleks," katanya. (*/cax)