Direncanakan Mantan Kabulog Divre Sulut, Nono Satrya Indrabuana, akan dimintai keterangan terkait penanganan kasus tersebut, ujar Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur itu, sambil menambahkan kepolisian tetap menseriusi kasus tersebut. Sebelumnya, Direskrim Polda Sulut Kombes Iskandar Ibrahim mengatakan, penanganan kasus tersebut, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dalam penanganan kasus tersebut hasil yang diperoleh kepolisian, bahwa tidak terjadi adendum kontrak khususnya perubahan perpanjangan waktu secara tertulis antara pihak Bulog dengan PT MCS tersebut. Kepolisian juga akan minta keterangan kepada pejabat di Bulog Pusat dalam penanganan kasus tersebut, antara lain berkaitan dengan asal dana kredit itu, aliran dana serta SK pemberian kredit tersebut.
Pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap kasus ini terus dilakukan kepolisian, dan pekan ini direncanakan pemeriksaan terhadap Mantan Kabulog Divre Sulut ,Nono Satrya Indrabuana sebagai saksi. (*/rsd)