< >

Dua Tahun Bekerja di Brunai, Dua TKI Tak Digaji

Selasa, 03 Juli 2007 20:18
Kapanlagi.com - Tidak menerima gaji setelah bekerja di Brunei Darussalam selama dua tahun, dua Tenaga Kerja Wanita (TKW) pembantu rumah tangga berinisial Tn (42) dan Mi (39) saat ini ditangani Asapuan Kalimantan Barat (Kalbar).

Ketua Advokasi, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Asapuan) Kalbar, Hairiah, di Pontianak, Selasa, mengatakan, saat ini sedang menampung dua TKW bermasalah karena tidak dibayar gaji oleh majikan mereka di Brunei Darussalam.

Ia mengatakan, anggapan bahwa negara Brunei Darussalam adalah surganya para pekerja dari luar negeri, tidak semuanya benar. Itu terbukti dari dua TKW asal Indonesia yang tidak mendapat upah oleh majikan setelah dua tahun bekerja.

Dua TKW, Tn asal Cilasap, Jawa Tengah dan Mi asal Jawa Barat, bekerja mulai pukul 05.00 hingga 24.00 waktu setempat, tetapi pada giliran kewajiban majikan untuk membayar gaji, tidak dipenuhi.

Menurut Hairiah, kasus tidak dibayar gaji oleh sang majikan sudah menjadi masalah klasik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara jiran Malaysia dan Brunei Darussalam.

"Kita sudah melakukan perawatan baik fisik maupun mental terhadap kedua TKW tersebut, karena selain tidak dibayar gaji oleh majikan, keduanya juga tampak mengalami tekanan fisik yang cukup berat," ujarnya.

Ia menghimbau, agar para TKW yang akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga sebaiknya memiliki ketrampilan dan pendidikan. Karena banyak TKW yang bekerja di luar negeri tidak mempunyai keterampilan yang cukup sehingga ketika harus dihadapkan dengan berbagai persoalan mereka kewalahan.

Sementara menurut data International Organization for Migration (IOM) menyebutkan pembayaran gaji mendominasi kasus TKI bermasalah di luar negeri yang berujung pada pendeportasian. Pekerja rumah tangga merupakan jumlah terbanyak TKI yang bermasalah.

Berdasarkan data IOM pada periode Maret 2005 - Oktober 2006, terdapat 1.650 TKI korban trafficking yang dipulangkan ke Indonesia melalui lembaga tersebut. Sebanyak 49 persen di antaranya bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Dan 90% merupakan kasus gaji yang tidak dibayar atau tidak sesuai perjanjian awal. (*/rsd)