Di Jayapura, Bintang Kejora Berkibar 20 Menit di Panggung
Kapanlagi.com - Kapolda Papua Irjen Pol Max Donald Aer mengatakan sudah memerintahkan Kapolresta Jayapura, AKBP Roberth Djoenso D menyelidiki motif pengibaran bendera Bintang Kejora saat atraksi tarian pada acara Konferensi Besar Dewan Adat Papua (DAP) ke II tahun 2007 di Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih Kota Jayapura Selasa Siang. Menurut Kapolda, perlu diselidiki apa benar pengibaran bendera dilakukan oleh pihak panitia atau tim tari itu sendiri. Kalau terbukti, pelakunya akan ditindak tegas, katanya. Kasus itu sendiri terjadi saat Group Tari Sampari tampil membawakan tarian tradisional Papua dalam acara itu. Seorang penari wanita membuka dan melambai-lambaikan bendera bintang kejora, yang semula diselipkan pada pakaian seorang penari pria, sambil terus menari. Bendera tersebut sempat dilambai-lambaikan sekitar 20 menit, selama tarian berlangsung, kemudian dilipat dan dibawa meninggalkan panggung oleh grup tari itu. Grup tari Sampari asal Manokwari, Papua Barat itu merupakan group tari ke empat yang tampil memeriahkan acara Konferensi Dewan Adat Papua. Pelaksanaan Konferensi itu dijaga ketat Satuan Tugas (Satgas) Papua yang mengenakan seragam hitam-hitam. Setiap orang yang masuk termasuk wartawan pun diperiksa identitasnya. Di dalam ruang sidang tidak tampak aparat keamanan. Sekwilda Provinsi Papua, Drs.Sutedjo Soeprapto yang hadir saat itu atas undangan panitia untuk memberikan materi ketika ditanya wartawan mengatakan, ikut terkejut melihat munculnya Bendera Bintang Kejora di tengah para penari itu. Tedjo tidak berkomentar panjang lebar soal bendera itu dan hanya mengatakan bahwa para penari itu harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Pelaksanaan Konferensi Besar DAP itu sendiri berlangsung aman dan tertib. Konferensi Besar DAP ke II yang dibuka Ketua DAP Thom Beanal 2 Juli berlangsung hingga 6 Juli 2007 dengan agenda utama membahas berbagai hal menyangkut hak-hak dasar orang asli Papua seperti tanah, hutan, kayu,dan sumber daya alam lainnya, serta hak sosial, ekonomi dan budaya daerah dari kelompok suku masing-masing. (*/rsd) |