< >

Sidang Gugatan AS Hikam Digelar Kamis

Rabu, 04 Juli 2007 22:15
Kapanlagi.com - Sidang gugatan mantan anggota DPR Muhammad AS Hikam terhadap DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pimpinan DPR atas pemecatan dirinya akan digelar pada Kamis (05/07) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut AS Hikam, di Jakarta, Rabu (04/07), sidang yang akan digelar tersebut adalah sidang kedelapan dan akan menghadirkan empat saksi yaitu konstituen yang berasal dari Cirebon.

"Saksi berasal dari daerah pemilihan Jawa Barat VII, meliputi kabupaten Cirebon dan Indramayu. Mereka dihadirkan sebagai reprensentasi konstituen yang ikut menandatangani surat keberatan atas pemecatan saya," katanya.

AS Hikam mendaftarkan gugatannya terhadap DPP PKB atas pemberhentian dirinya yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan partai. Menurut dia, prosedur pemecatan dirinya bertentangan dengan AD/ART.

"Dalam pasal di AD/ART partai mengenai pemberhentian sangat jelas diatur bahwa yang dipecat harus memiliki kesalahan tertentu seperti mencemarkan nama baik. Prosedur peringatan dilakukan tiga kali berturut-turut dan memberikan kesempatan kepada yang akan dipecat untuk memberikan klarifikasi," katanya.

Namun, AS Hikam mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya tentang pemberhentian dirinya dari DPP. Ia juga mengatakan tidak mendapatkan haknya untuk memberikan klarifikasi atas kesalahan yang dituduhkan kepadanya.

"Tujuan saya dengan gugatan ini adalah untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat bahwa demokrasi harus ditegakkan, demikian pula hukum di Indonesia.

Gugatan AS Hikam tersebut telah didaftarkan pada 27 Januari 2007 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AS Hikam menggugat tergugat I DPP PKB, tergugat II Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, tergugat III Sekjen Lukman Edy, tergugat IV Ketua Dewan Syuro Abdurrahman Wahid, dan tergugat V Sekretaris Dewan Syuro Muhyidin Arubusman.

Selain itu, turut tergugat I DPR RI, turut tergugat II Ketua DPR Agung Laksono, turut tergugat III KPU, dan turut tergugat IV Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti.

Mereka diminta membayar kerugian materiil Rp2,1 miliar dan immateriil Rp50 miliar.

Menurut Hikam gugatan terhadap DPR juga dilayangkan karena pergantian atas waktu (PAW) yang dikenakan padanya juga tidak sesuai prosedur. Ia mengatakan pemimpin DPR sebelumnya tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu dan langsung mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum untuk pergantian antar waktu.  (*/lpk)