< >

Si 'Ratu Tipu' Mantan Kacap Lippo Bank Diganjar Empat Tahun

Rabu, 04 Juli 2007 21:56
Kapanlagi.com - Ny Nursaniah Betty Maharani (42), mantan kepala cabang Lippo Bank Nusa Dua, Bali, yang sering dijuluki "ratu tipu" sehubungan telah membohongi puluhan korbannya, dijatuhi hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu.

Vonis hukuman selama itu, senada dengan tuntutan Jaksa Harmaeni SH yang pada sidang sebelumnya juga meminta agar wanita kelahiran Medan, Sumatera Utara itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Menyimak vonis hakim, "sang ratu" tampak duduk dengan tenang di kursi terdakwa, tidak seperti saat masa penyidikan di kantor polisi yang selalu gelisah dan berusaha menutupi bagian wajahnya dari "jepretan" kamera wartawan.

Bahkan, saat Betty digiring keluar ruang sidang, ibu dari dua anak lulusan sarjana (S-1) ekonomi itu sempat tersenyum-senyum dan bercanda ria dengan petugas yang mengaping menuju ruang tahanan PN setempat.

Majelis hakim diketuai Wayan Mertha SH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Betty terbukti bersalah telah melakukan tindak penipuan terhadap korbannya yang adalah manajemen Hotel Melia Bali (HMB) di Nusa Dua, Kabupaten Badung.

Dari aksi yang dilakukan terdakwa, pihak HMD menderita kerugian sebesar Rp2 miliar, ujar hakim ketua.

Dikatakan, perbuatan itu berawal dari kedatangan karyawan Lippo Bank tersebut kepada pihak manajemen HMD pada Agustus 2005, menawarkan sebuah produk Lippo yang baru, yang disebut Lippo-Net.

Kepada Wayan Mustika dari pihak HMB, Betty mengatakan, setiap nasabah yang mendepositokan uangnya pada Lippo-Net, akan mendapat bunga sebesar 15 persen perbulan.

Penawaran yang dilakukan berulang-ulang oleh Betty, membuat pihak HMB tertarik untuk mendepositokan uangnya sebesar Rp2 miliar. Oleh Wayan Mustika, uang sebesar itu akhirnya diserahkan kepada Betty pada 6 Januari 2006.

Setelah jatuh tempo pada bulan berikutnya, pihak HMB ingin menarik deposito berikut bunganya, namun bersamaan dengan itu Betty tak lagi ditemukan rimbanya.

Sementara konfirmasi yang dilakukan korban kepala pihak Lippo Bank di Jakarta, ternyata mendapat jawaban bahwa pihak Lippo-Net tidak membuka cabang di Bali.

Sadar telah menjadi korban penipuan, manajemen HMB akhirnya mengadukan masalah tersebut kepada polisi yang menyusul berhasil membekuk Betty di Jakarta.

Atas bukti-bukti di persidangan seperti itulah, hakim memvonis "ratu tipu" dengan empat tahun penjara dipotong selama yang bersangkutan berada dalam tahanan.

Menanggapi vonis hakim, baik terpidana Betty maupun jaksa menyatakan menerima.

Kurungan badan untuk Betty kali ini, tercatat untuk yang ketiga kalinya setelah pada persidangan pertama dan kedua dengan kasus penipuan yang hampir sama namun korbannya berbeda, wanita tersebut diganjar hukuman 4,5 dan 2,5 tahun penjara.

Dengan demikian, jika dijumlahkan, mantan "penggede" Lippo Bank itu total harus menjalani hukuman selama sebelas tahun penjara. (*/rsd)