Pemerintah Tetapkan 19 Bidang Usaha di Lokasi Tertentu

Kapanlagi.com - Pemerintah menetapkan 19 bidang usaha yang terbuka untuk investasi di lokasi tertentu yang sesuai dengan peraturan daerah.

"Ini tidak berlaku surut, untuk perusahaan yang sudah ada dan sudah setengah jalan perizinannya, itu (aturannya) tidak berlaku, dia hanya berlaku bagi (investasi) yang baru," kata Mendag dalam jumpa pers sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2007 dan Nomor 77 Tahun 2007 di Jakarta, Rabu (04/07).

Dua Perpres itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Perpres Nomor 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria Dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal itu terdiri dari 10 Bab dan 17 Pasal.

Sedangkan Perpres Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan (DNI) terdiri dari 7 pasal dengan lampiran-lampiran bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

Bidang usaha yang diatur secara khusus dalam hal lokasi adalah sektor perdagangan skala besar yaitu pendirian mal, supermarket, departement store, pusat pertokoan atau perbelanjaan dan hipermarket.

Khusus untuk bidang usaha dari sektor perdagangan itu, lokasinya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.

Sedangkan tiga bidang usaha sektor kesehatan masih terkait aturan di daerah tertentu yaitu bidang usaha pelayanan rumah sakit swasta dan jasa perawat di Medan dan Surabaya, serta jasa penunjang kesehatan (penyewaan peralatan medik) di Jakarta (ibu kota Indonesia).

Khusus untuk bidang usaha pelayanan kesehatan rumah sakit swasta pemerintah memperbolehkan kepemilikan asing hingga 65 persen. Namun, untuk layanan keperawatan dan jasa pelayanan penunjnag kesehatan atau penyewaan peralatan medik, pemerintah membatasi kepemilikan asing hingga 49 persen saja.

Sebanyak 14 diantaranya merupakan bidang usaha dari sektor pariwisata antara lain pendirian hotel bintang satu dan dua, hotel melati, dan jasa akomodasi lainnya seperti motel dan lodging service, homestay/penginapan sejenis, jasa boga/catering, spa, ketangkasan, bar/cafe/karaoke, restoran.

Selain itu, usaha rekreasi dan hiburan seperti taman rekreasi, gelanggang renang, pemandian alam, kolam memancing, gelanggan permainan, gelanggang bowling, rumah bilyard, kelab malam, diskotik, panti pijat, dan panti mandi uap.

Bidang usaha lainnya yang termasuk dalam sektor pariwasata bersyarat lokasi adalah biro perjalanan wisata (inbound dan outbound tour operator), profesional convention organizer, usaha jasa impresariat, dan pengusahaan obyek wisata budaya.

Selain persyaratan lokasi, 14 bidang usaha sektor pariwisata itu juga membatasi kepemilikan modal asing sebesar 50 persen.

Dari sektor pertanian, bidang usaha yang izin investasinya diatur berdasarkan lokasi dan harus sejalan dengan peraturan daerah adalah usaha pembibitan dan budidaya babi yang jumlahnya lebih dari 125 ekor. (*/rit)

©2003-2007 KapanLagi.com