< >

ICAO Minta RI Batasi Industri Penerbangan

Kamis, 05 Juli 2007 14:27
Kapanlagi.com - Organisasi Penerbangan Sipil International (ICAO) meminta Indonesia untuk membatasi pertumbuhan industri penerbangan guna memudahkan pengawasan, khususnya aspek keamanan dan keselamatan penerbangan (safety).

"ICAO meminta kami membatasi pertumbuhan. Artinya, operator saat ini sudah terlalu banyak, sementara armada kurang. Ini dikhawatirkan pengawasan `safety` tidak maksimal," kata Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Budhi M. Suyitno saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut Budhi, permintaan ICAO tersebut disampaikan oleh Presiden ICAO Roberto Kobeh Gonzales dalam Strategic Summit on Aviation Safety 2-3 Juli di Bali yang dihadiri pemangku kepentingan internasional dan nasional.

Menanggapi hal itu, kata Budhi, Indonesia yang diwakili Dirjen Perhubungan Udara, Dephub dalam pertemuan itu, menyadari harus mampu mengendalikan pertumbuhan industri ini agar "safety" senantiasa bisa diawasi.

"Rasa aman di penerbangan adalah hak azazi manusia tertinggi," kata Budhi.

Karena itu, tegasnya, upaya yang harus ditempuh adalah standar "safety" harus ditingkatkan antara lain mengharuskan bagi para pelaku industri, mulai pilot hingga teknisinya, harus benar-benar punya lisensi dan sertifikasi yang berlaku.

Termasuk juga, ketika pesawat harus masuk bengkel perawatan maka ketentuan item yang harus diganti, benar-benar diganti hingga 100 persen.

"Ketentuan pelatihan pilot harus sesuai jam terbang dan lainnya," katanya.

Tentu saja, pengetatan tersebut adalah investasi yang sangat besar sehingga tak ada ruang bagi operator penerbangan untuk bermain-main dengan "safety", sebab jika terjadi kecelakaan, semuanya "habis".

Pengetatan tersebut, kata Budhi, juga akan diikuti oleh ketatnya persyaratan bahwa operator baru harus memenuhi kategori II.

"Ini tentu sangat berat sehingga mereka yang benar-benar bagus dan kuat modalnya yang bisa lolos," kata Budhi.

Jadi, Budhi meramalkan dalam satu atau dua tahun ke depan, sektor ini dengan sendirinya akan ada kelambatan karena untuk izin operasi (Air Operator Certificate/AOC) baru harus masuk langsung kategori II.

"Tidak hanya itu, operator yang kecil kalau memang tidak siap dengan kondisi dan persyaratan itu otomatis harus beraliansi, merger atau mati dengan sendirinya akibat persaingan," katanya.

Budhi juga menambahkan, nilai jual maskapai ke depan tidak lagi pada penampilan fisik, tetapi rasa aman, kenyaman dan keselamatan penerbangan.

Artinya, "safety" harus jadi budaya perusahaan dan bagian dari promosi. Contohnya, maskapai sekelas Qantas, Australia, meski pramugarinya tua-tua, tetapi karena "safety"-nya teruji, penumpangnya harus antri jauh-jauh hari untuk memperoleh layanannya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP INACA Rusdi Kirana mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan pernyataan bahwa di Indonesia bakal terjadi "overheating" dan karena itu pertumbuhan harus dikendalikan.

"Walau ICAO berpendapat di Indonesia bakal terjadi `overheating`, maskapai Indonesia akan tetap kompak menjaga pertumbuhan yang ada," kata Rusdi.

Dirut Lion Air ini menegaskan, untuk Indonesia dengan negara kepulauan dan penduduk di atas 200 juta dan perekenomian yang terus berkembang setelah krisis, industri penerbangan tetap akan tumbuh.

Rusdi menawarkan konsep agar maskapai domestik tidak egois dalam memenuhi investasi operasional seperti untuk pelatihan pilot dan teknisi.

"INACA siap memfasilitasi dengan perbankan jika memang diperlukan bagi maskapai untuk melakukan pelatihan dan lainnya," katanya.

Rusdi mengakui, Lion Air bersama Pelita Air Service dan Gatari bersiap melakukan semi aliansi untuk pelatihan para pilot dan teknisi.

"Aliansi ini mampu menghemat hingga 30-40 persen biaya, dibanding jika melakukan sendiri-sendiri," kata Rusdi.

Tantangan baru

Menanggapi permintaan ICAO agar industri penerbangan di Indonesia dikendalikan agar tidak "overheating", anggota Komisi V DPR, Syarfi Hutauruk menilai, hal itu adalah tantangan baru bagi maskapai domestik.

"Regulator, khususnya operator harus mampu tunjukkan ke dunia bahwa pasar domestik yang demikian besar adalah potensi yang layak digarap tanpa mengabaikan safety," kata Syarfi.

Senada dengan Syarfi, anggota Komisi V DPR lainnya, Aboebakar Alhabsy menegaskan, permintaan ICAO itu harus diwaspadai sebab dunia internasional sebetulnya kagum dengan pertumbuhan industri penerbangan domestik yang rata-rata di atas 20 persen per tahun.

"Secara geopolitik, Indonesia sangat strategis. Jika kami maju, wajar mereka khawatir. Persoalannya sekarang, mampukah pemerintah dan operator menunjukkan perbaikan kualitas safety-nya setara dengan pertumbuhannya," kata Aboebakar Alhabsy. (*/rit)