"Memang ini lebih transparan dan lebih komprehensif, tapi saya mau ada kepastian hukum dan berusaha serta `business like` sehingga harus lazim dikaitkan dengan aturan-aturan bisnis internasional," kata Ketua Umum Kadin MS Hidayat usai rapat dengar pendapat Pansus RUU Bidang Perpajakan DPR di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, dalam praktek bisnis internasional yang berkaitan dengan investasi asing hanya dikenal apakah investasi asing itu mayoritas atau minoritas, sementara di Indonesia terdapat variasi batas maksimum investasi asing.
"Dari segi kepentingan nasional, saya setuju kalau pertimbangannya adalah untuk memproteksi kepentingan nasional sehingga asing tidak boleh mayoritas," katanya.
"Yang saya komentari, adalah mengenai variasi pembatasan maksimum kepemilikan modal asing termasuk maksimum 50 persen. Pembagian 50:50 persen dalam bisnis itu hampir tidak ada, bagaimana keputusan dapat diambil jika tidak ada pemegang saham mayoritas. Itu saya minta agar diubah," tambahnya.
Menurut dia, kalaupun aturan itu akan terus dipaksakan maka dalam pelaksanaannya (praktek) kemungkinan akan muncul adanya transfer saham yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Hidayat menyatakan, pada dasarnya Kadin akan terus berupaya agar aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah dapat berjalan dengan baik sehingga memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha.
"Dalam satu minggu ini kita akan studi aturan per sektor dan juga aturan mengenai pemilikan saham. Kami akan rapat dengan 100 sektor usaha termasuk asing membahas ini. Nanti tanggal 16 Juli kami ketemu lagi dengan Menko Perekonomian dan menteri ekonomi lain untuk menyampaikan usulan kami," kata Hidayat. (*/rit)